Jaminan atas tanggung jawab hukum produsen atau penjual atas kerugian yang ditimbulkan oleh produknya.
Product liability (tanggung gugat produk) adalah tanggung jawab hukum produsen, distributor, atau penjual atas cedera atau kerusakan yang disebabkan oleh produk yang cacat atau berbahaya.
Dasar tanggung jawab:
1. Manufacturing defect — Cacat dalam proses produksi.
2. Design defect — Desain produk yang berbahaya.
3. Marketing defect — Peringatan atau instruksi yang tidak memadai.
Pihak yang bertanggung jawab:
- Produsen/manufaktur
- Distributor
- Importir
- Retailer/penjual
- Komponen supplier (dalam beberapa yurisdiksi)
Di Indonesia:
- UU Perlindungan Konsumen No. 8/1999 mengatur tanggung jawab pelaku usaha
- Strict liability: produsen bertanggung jawab tanpa perlu pembuktian kesalahan
- Batas waktu gugatan: 4 tahun sejak produk dibeli atau batas waktu yang ditetapkan
Asuransi:
Product liability insurance menanggung:
- Biaya pembelaan hukum
- Ganti rugi kepada konsumen
- Biaya recall produk (jika diperluas)
- Settlement/putusan pengadilan
CONTOH PENGGUNAAN
Produsen makanan ringan mendapat laporan 50 konsumen keracunan akibat kontaminasi bakteri. BPOM memerintahkan penarikan produk (recall). Product liability insurance menanggung: biaya medis 50 konsumen Rp 750 juta, biaya recall Rp 500 juta, ganti rugi konsumen Rp 1 miliar, biaya hukum Rp 300 juta. Total klaim Rp 2,55 miliar.