Langsung ke konten
Asuransi Tanggung Gugat
Definisi Singkat

Asuransi yang menjamin tenaga medis atas tuntutan kelalaian dalam memberikan pelayanan kesehatan.

Penjelasan Lengkap

Medical malpractice (malpraktik medis) adalah kelalaian atau kesalahan profesional oleh tenaga medis (dokter, perawat, rumah sakit) dalam memberikan pelayanan kesehatan yang mengakibatkan cedera atau kerugian pada pasien.

Elemen malpraktik:

  1. Duty of care: ada hubungan dokter-pasien
  2. Breach of duty: standar pelayanan tidak terpenuhi
  3. Causation: kelalaian menyebabkan cedera
  4. Damages: pasien mengalami kerugian

Contoh malpraktik:

  • Misdiagnosis (salah diagnosis)
  • Surgical error (kesalahan operasi)
  • Medication error (salah obat/dosis)
  • Failure to treat (gagal memberikan perawatan)
  • Birth injury (cedera saat persalinan)
  • Informed consent failure

Asuransi:

Medical malpractice insurance (professional indemnity for medical practitioners) menanggung:

  • Biaya pembelaan hukum
  • Ganti rugi kepada pasien
  • Biaya mediasi

Di Indonesia:

UU Praktik Kedokteran No. 29/2004 dan UU Kesehatan mengatur tanggung jawab tenaga medis. Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) menangani pengaduan malpraktik.

CONTOH PENGGUNAAN

Pasien menjalani operasi pengangkatan tumor di perut. Dokter bedah secara tidak sengaja memotong ureter (saluran kemih). Pasien mengalami komplikasi serius dan memerlukan operasi perbaikan. Pasien menuntut Rp 3 miliar. Medical malpractice insurance rumah sakit menanggung: biaya pengacara Rp 500 juta, biaya medis tambahan Rp 300 juta, settlement Rp 1,5 miliar.

Istilah Terkait
Konsultasi Gratis