Langsung ke konten
Asuransi Penerbangan & Kelautan
Definisi Singkat

Tanggung jawab hukum operator pesawat terhadap penumpang, kargo, dan pihak ketiga.

Penjelasan Lengkap

Aviation liability adalah tanggung jawab hukum yang melekat pada operator pesawat udara terhadap kerugian yang ditimbulkan kepada pihak lain.

Cakupan aviation liability meliputi:

1. Passenger Liability — Tanggung jawab terhadap penumpang atas cedera atau kematian selama penerbangan, diatur oleh Konvensi Warsawa (1929) dan Konvensi Montreal (1999).

2. Third Party Liability — Tanggung jawab terhadap kerusakan harta benda atau cedera orang di darat akibat operasi pesawat.

3. Cargo & Baggage Liability — Tanggung jawab terhadap kerusakan atau kehilangan kargo dan bagasi penumpang.

4. Airport Liability — Tanggung jawab operator bandara terhadap kecelakaan atau insiden di area bandara.

Konvensi Montreal menetapkan batas tanggung jawab maskapai terhadap penumpang sebesar 128.821 SDR (Special Drawing Rights) per penumpang, namun banyak maskapai membeli asuransi dengan limit yang jauh lebih tinggi.

CONTOH PENGGUNAAN

Sebuah pesawat kargo mengalami kecelakaan saat mendarat dan menabrak pagar bandara, menyebabkan kerusakan kendaraan di area parkir sekitar bandara. Polis aviation liability membayar klaim pihak ketiga atas kerusakan kendaraan (third party liability) dan klaim atas kerusakan kargo di dalam pesawat (cargo liability).

Istilah Terkait
Konsultasi Gratis