Langsung ke konten
Asuransi Penerbangan & Kelautan
Definisi Singkat

Asuransi yang menjamin risiko perang dan terorisme dalam penerbangan.

Penjelasan Lengkap

Aviation war risk insurance menjamin risiko-risiko yang dikecualikan dari polis asuransi penerbangan standar, terutama risiko yang terkait dengan perang, terorisme, dan tindakan kekerasan.

Risiko yang dijamin meliputi:

1. War & Invasion — Kerusakan pesawat akibat perang, invasi, atau konflik bersenjata.

2. Hijacking — Pembajakan pesawat oleh pihak yang tidak berwenang.

3. Sabotage & Terrorism — Tindakan sabotase atau terorisme yang menargetkan pesawat atau fasilitas penerbangan.

4. Confiscation — Penyitaan pesawat oleh pemerintah asing.

Setelah tragedi 11 September 2001, pasar aviation war risk mengalami perubahan besar. Banyak penanggung menaikkan premi secara drastis dan mempersempit cakupan. Beberapa negara bahkan menyediakan jaminan war risk melalui program pemerintah untuk menjaga kelangsungan industri penerbangan.

Wording standar yang digunakan adalah AVN48B (war, hijacking and other perils exclusion clause) dan AVN51 (war and allied perils).

CONTOH PENGGUNAAN

Maskapai penerbangan dari Indonesia mengoperasikan rute ke wilayah Timur Tengah yang dinilai berisiko tinggi. Polis standar hull insurance mengecualikan risiko perang. Maskapai membeli polis aviation war risk terpisah dengan premi tambahan 0,05% dari hull value untuk menjamin pesawat dari risiko konflik selama beroperasi di wilayah tersebut.

Istilah Terkait
Konsultasi Gratis