Tanggung jawab maskapai terhadap penumpang sesuai konvensi Warsawa/Montreal.
Passenger liability dalam konteks penerbangan adalah tanggung jawab hukum maskapai terhadap penumpang atas cedera, cacat tetap, atau kematian yang terjadi selama penerbangan.
Kerangka hukum internasional yang mengatur:
1. Konvensi Warsawa (1929) — Menetapkan batas tanggung jawab maskapai dan mewajibkan penumpang membuktikan kelalaian maskapai.
2. Protokol Den Haag (1955) — Menaikkan batas tanggung jawab dari Konvensi Warsawa.
3. Konvensi Montreal (1999) — Menggantikan sistem Warsawa dengan pendekatan two-tier: tier 1 (strict liability hingga 128.821 SDR) dan tier 2 (presumed liability di atas jumlah tersebut).
Di Indonesia, Peraturan Menteri Perhubungan mengatur besaran santunan korban kecelakaan pesawat. PT Jasa Raharja juga memberikan santunan tambahan bagi korban kecelakaan penerbangan komersial domestik.
CONTOH PENGGUNAAN
Seorang penumpang mengalami cedera serius akibat turbulensi hebat pada penerbangan Jakarta-Denpasar. Di bawah Konvensi Montreal tier 1, maskapai bertanggung jawab secara strict liability hingga 128.821 SDR (sekitar USD 170.000) tanpa perlu membuktikan kelalaian. Asuransi passenger liability maskapai membayar biaya pengobatan dan kompensasi sesuai ketentuan.