Glossary › P
Personal Accident for Driver and Passenger (PA)
Personal Accident for Driver and Passenger (PA)
Perluasan jaminan atas kecelakaan diri pengemudi dan penumpang kendaraan.
Personal Accident for Driver and Passenger (PA) adalah perluasan jaminan pada polis asuransi kendaraan yang memberikan santunan kecelakaan diri kepada pengemudi dan penumpang kendaraan.
Manfaat yang dijamin:
1. Meninggal dunia — Uang pertanggungan penuh dibayarkan kepada ahli waris.
2. Cacat tetap total — 100% uang pertanggungan.
3. Cacat tetap sebagian — Persentase uang pertanggungan sesuai tabel cacat.
4. Biaya pengobatan — Penggantian biaya medis akibat kecelakaan.
Ketentuan:
- Uang pertanggungan biasanya ditetapkan per seat (per kursi kendaraan)
- Jaminan berlaku selama berada di dalam kendaraan yang diasuransikan
- Termasuk saat naik dan turun kendaraan
- Tidak tergantung pada siapa yang bersalah dalam kecelakaan
PA berbeda dengan liability:
- PA: membayar santunan tetap terlepas dari kesalahan (no-fault basis)
- Liability: membayar jika tertanggung bertanggung jawab secara hukum atas kerugian pihak lain
CONTOH PENGGUNAAN
Polis kendaraan comprehensive dilengkapi perluasan PA dengan uang pertanggungan Rp 50 juta per seat (5 seat = Rp 250 juta). Saat terjadi kecelakaan, pengemudi mengalami patah tulang kaki (cacat tetap sebagian 20%). Santunan PA: 20% × Rp 50 juta = Rp 10 juta. Ditambah biaya pengobatan Rp 15 juta. Total klaim PA: Rp 25 juta, terpisah dari klaim own damage kendaraan.