Langsung ke konten
Asuransi Kendaraan Bermotor
Definisi Singkat

Sertifikat asuransi kendaraan bermotor internasional yang berlaku di negara-negara tertentu.

Penjelasan Lengkap

Green Card atau International Motor Insurance Card adalah sertifikat yang membuktikan bahwa kendaraan memiliki jaminan asuransi tanggung jawab hukum pihak ketiga (third party liability) yang berlaku di negara-negara anggota sistem Green Card.

Sistem Green Card:

1. Sejarah — Didirikan tahun 1949 di bawah naungan United Nations Economic Commission for Europe (UNECE) untuk memfasilitasi lalu lintas kendaraan lintas batas.

2. Anggota — 48 negara termasuk seluruh Eropa, Turki, Iran, Israel, Maroko, dan Tunisia.

3. Fungsi — Memastikan korban kecelakaan lalu lintas di negara yang dikunjungi mendapat kompensasi sesuai hukum negara tersebut.

4. Warna — Sekarang berwarna putih (sebelumnya hijau), tetapi nama Green Card tetap dipertahankan.

Di Asia Tenggara, sistem serupa disebut ASEAN Motor Vehicle Insurance Scheme yang memfasilitasi asuransi kendaraan lintas batas di negara-negara ASEAN.

CONTOH PENGGUNAAN

Seorang warga Indonesia mengemudikan mobilnya dari Malaysia ke Thailand. Sebelum melintas batas, ia membeli asuransi third party liability lokal atau mendapatkan Green Card dari perusahaan asuransi di Malaysia yang menjamin tanggung jawab hukumnya di Thailand. Jika terjadi kecelakaan di Thailand, korban pihak ketiga dilindungi oleh sistem Green Card.

Istilah Terkait
Konsultasi Gratis