Dalam perdagangan internasional, salah satu pertanyaan yang paling sering muncul adalah: siapa yang bertanggung jawab atas asuransi barang selama pengiriman? Jawabannya bergantung pada Incoterms (International Commercial Terms) yang disepakati antara penjual dan pembeli.
Incoterms 2020 yang diterbitkan oleh International Chamber of Commerce (ICC) menjadi acuan global untuk menentukan pembagian tanggung jawab, biaya, dan risiko dalam transaksi perdagangan internasional. Memahami Incoterms dengan baik sangat penting, terutama bagi pelaku usaha di Indonesia yang aktif dalam kegiatan ekspor dan impor.
Apa Itu Incoterms dan Mengapa Penting?
Incoterms adalah seperangkat aturan standar yang menjelaskan tanggung jawab penjual dan pembeli dalam pengiriman barang internasional. Aturan ini mencakup tiga hal utama: kapan risiko berpindah dari penjual ke pembeli, siapa yang menanggung biaya pengiriman, dan siapa yang bertanggung jawab mengurus asuransi.
Versi terbaru, Incoterms 2020, terdiri dari 11 term yang dibagi menjadi empat kelompok: E (Departure), F (Main Carriage Unpaid), C (Main Carriage Paid), dan D (Arrival). Setiap term memiliki implikasi berbeda terhadap kewajiban asuransi.
Yang perlu dipahami: sebagian besar Incoterms tidak mewajibkan salah satu pihak untuk membeli asuransi. Hanya dua term yang secara eksplisit mengatur kewajiban asuransi, yaitu CIF dan CIP. Namun, bukan berarti asuransi tidak diperlukan pada term lainnya.
Incoterms yang Mewajibkan Asuransi: CIF dan CIP
CIF (Cost, Insurance and Freight)
CIF adalah term yang sangat umum digunakan dalam pengiriman laut. Pada CIF, penjual bertanggung jawab atas biaya pengiriman dan asuransi hingga barang tiba di pelabuhan tujuan. Risiko berpindah ke pembeli saat barang sudah dimuat di atas kapal di pelabuhan asal.
Pada Incoterms 2020, kewajiban asuransi minimum untuk CIF adalah Institute Cargo Clauses C, yang merupakan cakupan paling dasar. Artinya, perlindungannya terbatas pada risiko-risiko besar seperti kebakaran, ledakan, kapal kandas, atau tabrakan. Kerusakan akibat air laut, pencurian, atau jatuh saat bongkar muat belum tentu tercakup.
Bagi pembeli yang menggunakan term CIF, penting untuk memeriksa apakah cakupan asuransi yang disediakan penjual sudah memadai. Jika tidak, pembeli bisa membeli asuransi tambahan secara terpisah.
CIP (Carriage and Insurance Paid To)
CIP mirip dengan CIF, tetapi berlaku untuk semua moda transportasi, tidak hanya laut. Pada Incoterms 2020, ada perubahan penting: kewajiban asuransi minimum untuk CIP ditingkatkan menjadi Institute Cargo Clauses A, yaitu cakupan all risks. Ini memberikan perlindungan yang jauh lebih luas dibandingkan CIF.
Perubahan ini mencerminkan kesadaran bahwa pengiriman multimoda memiliki risiko yang lebih beragam dan memerlukan perlindungan yang lebih komprehensif.
Incoterms Tanpa Kewajiban Asuransi — Tapi Tetap Perlu Asuransi
FOB (Free on Board)
FOB adalah term yang paling banyak digunakan oleh importir Indonesia. Pada FOB, penjual bertanggung jawab hingga barang dimuat di kapal di pelabuhan asal. Setelah itu, semua risiko berpindah ke pembeli.
Yang menarik, FOB tidak mewajibkan penjual maupun pembeli untuk membeli asuransi. Namun karena risiko sudah berpindah ke pembeli sejak barang naik kapal, sangat disarankan bagi pembeli untuk mengasuransikan kargo secara mandiri. Tanpa asuransi, kerugian akibat kecelakaan di laut akan sepenuhnya ditanggung pembeli.
CFR (Cost and Freight)
CFR serupa dengan CIF, tetapi tanpa kewajiban asuransi. Penjual menanggung biaya pengiriman hingga pelabuhan tujuan, namun risiko berpindah ke pembeli saat barang dimuat di kapal. Karena tidak ada kewajiban asuransi, pembeli berada dalam posisi yang rentan — biaya pengiriman sudah ditanggung penjual, tapi jika terjadi kecelakaan di perjalanan, kerugian ada di tangan pembeli.
Ini adalah situasi yang sering disalahpahami. Banyak pembeli mengira bahwa karena penjual membayar freight, berarti penjual juga menanggung risiko. Padahal tidak demikian.
EXW (Ex Works)
EXW menempatkan hampir seluruh tanggung jawab di tangan pembeli. Penjual hanya perlu menyediakan barang di lokasi mereka (gudang atau pabrik). Pembeli bertanggung jawab atas pengangkutan, bea cukai ekspor, pengiriman, hingga penerimaan di tujuan. Tidak ada kewajiban asuransi, tetapi pembeli sangat membutuhkannya karena risiko ada di tangan mereka sejak awal.
DDP (Delivered Duty Paid)
DDP adalah kebalikan dari EXW. Penjual bertanggung jawab atas segalanya, termasuk pengiriman, asuransi, bea masuk, dan pajak hingga barang sampai di lokasi pembeli. Meskipun Incoterms tidak mewajibkan penjual membeli asuransi pada DDP, secara praktis penjual tentu akan mengasuransikan kargo karena risiko ada di tangan mereka selama perjalanan.
Implikasi Praktis bagi Eksportir dan Importir Indonesia
Bagi pelaku usaha Indonesia, pemilihan Incoterms bukan sekadar formalitas kontrak. Berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan:
- Importir yang menggunakan FOB atau CFR harus proaktif membeli asuransi marine cargo sendiri. Jangan mengandalkan asumsi bahwa barang sudah terlindungi.
- Eksportir yang menggunakan CIF perlu memahami bahwa cakupan minimum (Clause C) mungkin tidak cukup untuk komoditas bernilai tinggi. Pertimbangkan untuk menawarkan cakupan lebih luas kepada pembeli.
- Periksa kontrak dengan teliti: Pastikan Incoterms yang disepakati tertulis jelas dalam kontrak jual beli, lengkap dengan versi tahunnya (misalnya “FOB Jakarta, Incoterms 2020”).
- Koordinasi dengan freight forwarder: Freight forwarder yang baik bisa membantu menjelaskan implikasi setiap Incoterms dan memastikan cakupan asuransi sesuai kebutuhan.
Jangan Biarkan Barang Anda Tidak Terlindungi
Terlepas dari Incoterms yang digunakan, prinsip utamanya sederhana: pastikan barang Anda memiliki perlindungan asuransi yang memadai selama dalam perjalanan. Kerugian akibat kecelakaan laut, cuaca buruk, atau pencurian bisa sangat besar dan mengganggu arus kas bisnis Anda.
Jangan sampai persoalan siapa yang “seharusnya” mengasuransikan barang menjadi perdebatan setelah kerugian terjadi. Lebih baik menanggung sedikit biaya premi asuransi daripada menanggung seluruh kerugian.
Fortis Garda menyediakan asuransi marine cargo yang fleksibel dan dapat disesuaikan dengan Incoterms yang Anda gunakan. Baik Anda eksportir maupun importir, tim kami siap membantu memastikan kargo Anda terlindungi secara optimal. Konsultasikan kebutuhan asuransi pengiriman Anda bersama kami.
Kami punya akses ke banyak perusahaan asuransi domestik dan global. Konsultasi dan quotation gratis, tanpa komitmen.