Memperluas coverage ke kerusakan cargo akibat strikes, lockouts, labour disturbances, terrorism.
Cover kerusakan cargo yang disebabkan oleh: strikers, locked-out workmen, persons taking part in labour disturbances, riots, civil commotions, terrorists, atau persons acting from political motive.
BUKAN cover risiko perang (itu War Clauses terpisah). Strikes Clauses fokus pada kerusakan akibat industrial action dan politically-motivated violence.
Dampak bagi Tertanggung: Pelabuhan mogok → cargo stuck/rusak → dengan Strikes Clauses: covered.
Tips Praktis: Biasanya di-bundle dengan War Clauses sebagai satu paket. Premi minimal. Include selalu bersama War Clauses.
CONTOH
Buruh pelabuhan mogok → container tidak di-handle selama 2 minggu → cargo makanan beku mencair rusak. Dengan Strikes Clauses: COVERED.