Apa itu Jaminan Pembayaran (Payment Bond)?
Jaminan Pembayaran (Payment Bond) menjamin bahwa kontraktor utama (main contractor) akan membayar sub-kontraktor, supplier material, dan pekerja sesuai kontrak. Berbeda dengan performance bond yang menjamin pekerjaan selesai, payment bond menjamin pembayaran dilakukan.
Payment bond belum seumum bond lain di Indonesia, tapi semakin sering diminta di proyek besar dan EPC — terutama oleh sub-kontraktor/supplier besar yang ingin proteksi sebelum mulai bekerja untuk kontraktor yang belum mereka kenal track record-nya.
- Kontrak sub-kontraktor atau Purchase Order (PO) antara main contractor dan sub-con/supplier
- Belum diatur spesifik dalam Perpres — lebih banyak berlaku dalam praktik kontrak swasta dan EPC
Kapan Dibutuhkan?
- Sub-kontraktor atau supplier besar meminta proteksi sebelum mulai kerja/kirim material
- Proyek EPC (Engineering, Procurement, Construction) dengan banyak sub-kontraktor
- Kontraktor utama yang belum punya track record pembayaran yang dikenal luas
- Proyek swasta besar dengan struktur kontrak multi-tier
Format: SURETY BOND vs BANK GARANSI
Fleksibel untuk nilai kontrak sub-con.
Diterbitkan oleh perusahaan asuransi sesuai nilai kontrak sub-kontraktor atau PO supplier. Premi dihitung dari nilai dan durasi kontrak — cocok untuk kontraktor yang ingin menjaga cash flow tetap ringan.
Lebih meyakinkan bagi sub-kontraktor besar.
Sub-kontraktor atau supplier besar terkadang lebih nyaman menerima jaminan dari bank dibanding perusahaan asuransi yang belum mereka kenal — meski secara hukum keduanya sama-sama sah.
Karena belum umum, pilihan format payment bond biasanya dinegosiasikan langsung antara main contractor dan sub-con/supplier — bukan berdasarkan ketentuan baku seperti bid bond atau performance bond.
Proses Penerbitan
Persyaratan Dokumen
- Kontrak sub-kontraktor atau Purchase Order (PO)
- Akta pendirian, NIB, NPWP main contractor
- Laporan keuangan 3 tahun terakhir
- Rekening koran 3 bulan terakhir
- Surat permohonan jaminan (format kami sediakan)