Langsung ke konten
BerandaProdukSurety Bond & Bank GaransiJaminan Pembayaran (Payment Bond)
JAMINAN PEMBAYARAN

Jaminan Pembayaran (Payment Bond) — Jaminan Pembayaran kepada Sub-Kontraktor & Supplier

Menjamin bahwa kontraktor utama akan membayar sub-kontraktor, supplier material, dan pekerja sesuai kontrak.

Apa itu Jaminan Pembayaran (Payment Bond)?

Jaminan Pembayaran (Payment Bond) menjamin bahwa kontraktor utama (main contractor) akan membayar sub-kontraktor, supplier material, dan pekerja sesuai kontrak. Berbeda dengan performance bond yang menjamin pekerjaan selesai, payment bond menjamin pembayaran dilakukan.

Payment bond belum seumum bond lain di Indonesia, tapi semakin sering diminta di proyek besar dan EPC — terutama oleh sub-kontraktor/supplier besar yang ingin proteksi sebelum mulai bekerja untuk kontraktor yang belum mereka kenal track record-nya.

Dasar hukum
  • Kontrak sub-kontraktor atau Purchase Order (PO) antara main contractor dan sub-con/supplier
  • Belum diatur spesifik dalam Perpres — lebih banyak berlaku dalam praktik kontrak swasta dan EPC

Kapan Dibutuhkan?

  • Sub-kontraktor atau supplier besar meminta proteksi sebelum mulai kerja/kirim material
  • Proyek EPC (Engineering, Procurement, Construction) dengan banyak sub-kontraktor
  • Kontraktor utama yang belum punya track record pembayaran yang dikenal luas
  • Proyek swasta besar dengan struktur kontrak multi-tier

Format: SURETY BOND vs BANK GARANSI

SURETY BOND

Fleksibel untuk nilai kontrak sub-con.

Diterbitkan oleh perusahaan asuransi sesuai nilai kontrak sub-kontraktor atau PO supplier. Premi dihitung dari nilai dan durasi kontrak — cocok untuk kontraktor yang ingin menjaga cash flow tetap ringan.

BANK GARANSI

Lebih meyakinkan bagi sub-kontraktor besar.

Sub-kontraktor atau supplier besar terkadang lebih nyaman menerima jaminan dari bank dibanding perusahaan asuransi yang belum mereka kenal — meski secara hukum keduanya sama-sama sah.

Karena belum umum, pilihan format payment bond biasanya dinegosiasikan langsung antara main contractor dan sub-con/supplier — bukan berdasarkan ketentuan baku seperti bid bond atau performance bond.

Proses Penerbitan

01
Negosiasi kebutuhan jaminan
Antara main contractor dan sub-kontraktor/supplier, biasanya tercantum di kontrak/PO.
02
Kirim dokumen ke kami
Kontrak sub-con/PO, company docs main contractor.
03
Underwriting
Insurer/bank analisa kapasitas main contractor untuk membayar sesuai kontrak.
04
Penerbitan jaminan
2–5 hari kerja untuk vendor existing dengan dokumen lengkap.

Persyaratan Dokumen

  • Kontrak sub-kontraktor atau Purchase Order (PO)
  • Akta pendirian, NIB, NPWP main contractor
  • Laporan keuangan 3 tahun terakhir
  • Rekening koran 3 bulan terakhir
  • Surat permohonan jaminan (format kami sediakan)

Hal Penting & Risiko

Belum ada standar baku
Karena belum umum di Indonesia, pastikan wording payment bond jelas mendefinisikan kondisi pencairan (default pembayaran seperti apa yang memicu klaim).
Nilai jaminan tidak update saat kontrak berubah
Kalau ada perubahan nilai kontrak sub-con (variation order), pastikan nilai payment bond ikut disesuaikan lewat endorsement.
Perlu Jaminan Pembayaran untuk Sub-Kontraktor Anda?
Ceritakan struktur kontrak Anda, kami bantu strukturkan jaminannya.

FAQ

Apa beda payment bond dengan performance bond?
Performance bond menjamin pekerjaan selesai sesuai kontrak. Payment bond menjamin pembayaran dilakukan sesuai kontrak — biasanya dari main contractor ke sub-kontraktor/supplier.
Siapa yang jadi Obligee dalam payment bond?
Sub-kontraktor, supplier material, atau pekerja yang menerima jaminan — bukan pemilik proyek seperti bond lainnya.
Apakah payment bond wajib di semua proyek?
Tidak wajib secara regulasi seperti bid bond atau performance bond. Payment bond umumnya diminta atas negosiasi antara main contractor dan sub-kontraktor/supplier besar.
Berapa premi payment bond?
Indikatif 0.75–4% per tahun dari nilai kontrak sub-con/PO, tergantung profil main contractor dan durasi kontrak.
SIAP MENERBITKAN JAMINAN?

Kirim dokumen tender atau kontrak Anda.

Kami balas dengan estimasi premi dan rekomendasi format jaminan yang paling sesuai — respon cepat via WhatsApp.

Konsultasi Penerbitan → WhatsApp Langsung
Konsultasi Gratis