Langsung ke konten
BerandaProdukSurety Bond & Bank GaransiJaminan Pemeliharaan (Maintenance Bond)
JAMINAN PEMELIHARAAN

Jaminan Pemeliharaan (Maintenance Bond) — Jaminan Masa Pemeliharaan Pasca-PHO

Menggantikan retention money yang biasanya dipotong dari pembayaran terakhir. Berlaku selama masa DLP (Defect Liability Period). Terbit 2–5 hari kerja.

Apa itu Jaminan Pemeliharaan (Maintenance Bond)?

Jaminan Pemeliharaan (Maintenance Bond / Retention Bond) adalah jaminan yang menggantikan retention money — dana yang biasanya ditahan Obligee dari pembayaran terakhir sebagai jaminan kalau ada cacat/defect yang muncul setelah serah terima. Nilainya 5% dari nilai kontrak, berlaku selama masa pemeliharaan (Defect Liability Period / DLP).

Tanpa maintenance bond, Obligee akan menahan 5% dari pembayaran terakhir Anda secara tunai sampai masa pemeliharaan selesai — maintenance bond membebaskan dana tersebut lebih awal.

Dasar hukum
  • Perpres 12/2021 jo. Perpres 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
  • BAST/PHO (Berita Acara Serah Terima) dan klausul masa pemeliharaan di kontrak

Kapan Dibutuhkan?

  • Setelah PHO (Provisional Hand Over) / serah terima pertama
  • Sebagai alternatif retention money yang ditahan dari payment terakhir
  • Wajib kalau kontraktor ingin menerima pembayaran terakhir secara penuh tanpa potongan retensi
  • Berlaku selama masa DLP — umumnya 6–12 bulan tergantung jenis proyek

Format: SURETY BOND vs BANK GARANSI

SURETY BOND

Jauh lebih murah dari menahan cash 5%.

Daripada 5% nilai kontrak ditahan tunai oleh Obligee, Anda cukup bayar premi bond (0.5–3% per tahun dari nilai jaminan) — dan menerima pembayaran terakhir secara penuh saat PHO.

BANK GARANSI

Alternatif kalau Obligee mensyaratkan bank.

Beberapa Obligee, terutama BUMN, lebih nyaman menerima maintenance bond dalam bentuk bank garansi. Margin deposit tetap lebih ringan dibanding kehilangan akses ke 5% nilai kontrak selama masa DLP.

Keuntungan utama maintenance bond (baik SB maupun BG) adalah cash flow — daripada 5% pembayaran ditahan penuh selama 6–12 bulan, Anda bayar premi bond yang jauh lebih murah dan menerima pembayaran terakhir lebih cepat.

Proses Penerbitan

01
PHO/Serah Terima selesai
BAST/PHO diterbitkan oleh Obligee.
02
Kirim dokumen ke kami
BAST/PHO, kontrak, daftar item pemeliharaan (kalau ada).
03
Underwriting & penerbitan
2–5 hari kerja untuk vendor existing.
04
Submit ke Obligee
Obligee melepas retensi dan membayar termin terakhir secara penuh.

Persyaratan Dokumen

  • BAST/PHO (Berita Acara Serah Terima)
  • Kontrak asli (klausul masa pemeliharaan)
  • Daftar item yang perlu pemeliharaan (kalau ada)
  • Akta pendirian, NIB, NPWP
  • Surat permohonan jaminan (format kami sediakan)

Hal Penting & Risiko

Masa berlaku tidak sesuai DLP di kontrak
Pastikan masa berlaku maintenance bond persis sama dengan DLP yang tercantum di kontrak, bukan estimasi umum 6 bulan.
Defect muncul dan tidak diperbaiki
Kalau ada cacat yang dilaporkan Obligee dan tidak Anda perbaiki dalam masa DLP, maintenance bond bisa dicairkan.
Lupa proses release setelah DLP selesai
Setelah masa pemeliharaan selesai tanpa klaim, ajukan surat release resmi — bond tidak otomatis batal tanpa konfirmasi dari insurer/bank.
Sudah PHO, Belum Urus Jaminan Pemeliharaan?
Bebaskan retensi Anda — kirim BAST/PHO dan kami proses dalam 2–5 hari kerja.

FAQ

Kapan maintenance bond mulai berlaku?
Maintenance bond mulai berlaku saat PHO (Provisional Hand Over) — bukan sejak awal kontrak. Ini yang membedakannya dari performance bond yang berlaku dari tanda tangan kontrak.
Apakah maintenance bond bisa diproses bersamaan dengan pelepasan performance bond?
Ya, umumnya kedua proses dilakukan berdekatan saat mendekati PHO — performance bond dilepas, maintenance bond diterbitkan.
Berapa lama masa pemeliharaan standar?
Umumnya 6–12 bulan tergantung jenis proyek — konstruksi bangunan umumnya 6 bulan, infrastruktur/jalan bisa 12 bulan. Mengacu pada klausul kontrak masing-masing.
Apa yang terjadi kalau ada defect selama masa DLP?
Anda wajib memperbaiki defect yang dilaporkan Obligee dalam masa DLP. Kalau tidak diperbaiki, Obligee berhak mencairkan maintenance bond untuk membiayai perbaikan oleh pihak lain.
SIAP MENERBITKAN JAMINAN?

Kirim dokumen tender atau kontrak Anda.

Kami balas dengan estimasi premi dan rekomendasi format jaminan yang paling sesuai — respon cepat via WhatsApp.

Konsultasi Penerbitan → WhatsApp Langsung
Konsultasi Gratis