Automatic Increase Clause
Klausula yang secara otomatis menaikkan nilai pertanggungan secara berkala untuk mengimbangi inflasi atau kenaikan nilai aset.
Automatic Increase Clause adalah klausula dalam polis asuransi properti yang secara otomatis menaikkan nilai pertanggungan (sum insured) pada persentase tertentu secara berkala (biasanya tahunan) tanpa perlu pengajuan endorsement dari tertanggung. Tujuannya untuk menghindari kondisi underinsurance akibat inflasi atau kenaikan nilai penggantian aset.
Persentase kenaikan otomatis biasanya ditetapkan antara 5-15% per tahun, tergantung kesepakatan antara tertanggung dan perusahaan asuransi. Kenaikan sum insured ini diikuti dengan penyesuaian premi secara proporsional. Klausula ini sangat berguna untuk aset-aset yang nilainya cenderung meningkat seperti bangunan dan properti.
Di Indonesia, klausula ini relevan mengingat tingkat inflasi dan kenaikan harga material konstruksi yang cukup signifikan. Tanpa klausula ini, tertanggung berisiko mengalami underinsurance pada saat klaim, yang dapat mengakibatkan penerapan prinsip average (proporsional) dalam penyelesaian klaim.
CONTOH
Sebuah pabrik diasuransikan dengan sum insured Rp100 miliar pada tahun 2022 dengan Automatic Increase Clause sebesar 10% per tahun. Pada tahun 2024, sum insured otomatis menjadi Rp121 miliar (Rp100M × 1,1 × 1,1). Ketika terjadi kebakaran parsial di tahun 2024, biaya perbaikan dihitung Rp30 miliar. Karena sum insured telah disesuaikan otomatis, klaim dibayarkan penuh tanpa penerapan average, yang mungkin terjadi jika sum insured masih Rp100 miliar sementara nilai penggantian sudah naik.