Alternative Accommodation Clause
Klausula yang menanggung biaya akomodasi alternatif bagi penghuni saat properti yang diasuransikan mengalami kerusakan dan tidak dapat dihuni.
Alternative Accommodation Clause adalah klausula dalam polis asuransi properti (khususnya asuransi rumah tinggal) yang menanggung biaya tempat tinggal sementara bagi pemegang polis dan keluarganya ketika properti yang diasuransikan mengalami kerusakan akibat risiko yang dijamin dan tidak layak dihuni selama masa perbaikan.
Cakupan klausula ini meliputi biaya sewa tempat tinggal sementara, biaya hotel, atau biaya akomodasi lainnya yang wajar. Biasanya terdapat batas maksimum penggantian per hari atau per bulan, serta batas maksimum masa penggantian (misalnya 6 atau 12 bulan). Standar akomodasi yang ditanggung harus setara atau mendekati kondisi tempat tinggal asal.
Klausula ini memberikan ketenangan bagi pemilik rumah karena memastikan mereka memiliki tempat tinggal layak selama rumah diperbaiki. Di Indonesia, klausula ini sering ditawarkan sebagai perluasan polis asuransi rumah tinggal (homeowner insurance) dengan penambahan premi yang relatif kecil.
CONTOH
Sebuah rumah di kawasan perumahan Jakarta Selatan senilai Rp3 miliar mengalami kebakaran parah sehingga tidak dapat dihuni selama 4 bulan masa renovasi. Polis asuransi rumah tinggal memiliki Alternative Accommodation Clause dengan batas Rp25 juta per bulan. Keluarga pemilik rumah menginap di apartemen sewaan dengan biaya Rp20 juta per bulan selama 4 bulan. Perusahaan asuransi mengganti biaya akomodasi sebesar Rp80 juta di luar ganti rugi kerusakan bangunan.