Langsung ke konten
Endorsement Extension Engineering / MBI Fire / Property Property Property / Engineering Property All Risks
Definisi Singkat

Klausula yang secara otomatis memperluas pertanggungan untuk mesin-mesin baru yang diperoleh selama periode polis tanpa perlu endorsement terpisah.

Penjelasan Lengkap

Automatic Cover for Newly Acquired Machinery adalah klausula dalam polis asuransi properti atau engineering (Machinery Breakdown Insurance) yang memberikan perlindungan otomatis untuk mesin-mesin baru yang dibeli atau diperoleh oleh tertanggung selama periode polis berjalan, tanpa perlu mengajukan perubahan polis secara langsung.

Klausula ini biasanya menetapkan batas maksimum nilai mesin baru yang ditanggung secara otomatis (misalnya 10-20% dari total sum insured atau jumlah absolut tertentu) dan periode pelaporan (biasanya 30-90 hari sejak perolehan). Tertanggung wajib melaporkan mesin baru tersebut kepada perusahaan asuransi dalam jangka waktu yang ditentukan dan membayar premi tambahan secara pro rata.

Klausula ini sangat bermanfaat bagi perusahaan manufaktur yang secara rutin menambah atau mengganti mesin produksi. Tanpa klausula ini, mesin baru tidak memiliki perlindungan asuransi sampai endorsement diterbitkan, yang bisa memakan waktu dan meninggalkan celah perlindungan.

CONTOH

Sebuah pabrik garmen memiliki polis Machinery Breakdown dengan total sum insured Rp60 miliar dan klausula Automatic Cover for Newly Acquired Machinery dengan batas 15% (Rp9 miliar) dan periode pelaporan 60 hari. Pabrik membeli 3 unit mesin jahit industri baru senilai total Rp4,5 miliar. Mesin langsung terlindungi sejak tiba di lokasi. Dalam 60 hari, pabrik melaporkan pembelian ke perusahaan asuransi dan membayar premi tambahan pro rata. Ketika salah satu mesin baru mengalami kerusakan sebelum dilaporkan, klaim tetap ditanggung karena masih dalam periode pelaporan.

Konsultasi Gratis