Asuransi yang menjamin tanggung jawab hukum terhadap cidera atau kerusakan yang dialami masyarakat umum.
Public liability (tanggung gugat publik) adalah asuransi yang menanggung tanggung jawab hukum tertanggung atas cedera badan atau kerusakan harta benda yang dialami pihak ketiga (publik/masyarakat umum) akibat kegiatan bisnis atau kondisi properti tertanggung.
Cakupan:
- Cedera pengunjung di toko, mall, restoran
- Kerusakan properti tetangga akibat aktivitas bisnis
- Cedera pejalan kaki akibat konstruksi
- Kecelakaan di area publik milik tertanggung
Yang TIDAK dijamin:
- Cedera karyawan (ini employers liability)
- Kerusakan produk (ini product liability)
- Kesalahan profesional (ini professional indemnity)
- Tanggung jawab kendaraan bermotor (ini motor TPL)
Limit:
- Per occurrence: batas per kejadian
- Annual aggregate: batas total per tahun
Di Indonesia:
Public liability diperlukan oleh:
- Mall dan pusat perbelanjaan
- Hotel dan restoran
- Kontraktor konstruksi
- Event organizer
- Gedung perkantoran
CONTOH PENGGUNAAN
Mall mengalami kebocoran AC di area food court, lantai licin. 3 pengunjung tergelincir dan cedera. Total tuntutan: biaya medis Rp 150 juta + ganti rugi Rp 300 juta = Rp 450 juta. Public liability insurance mall (limit Rp 10 miliar per occurrence) menanggung seluruh klaim termasuk biaya pengacara Rp 100 juta.