Langsung ke konten
Motor
Deskripsi Umum

PSKBI adalah polis standar wajib untuk asuransi kendaraan bermotor di Indonesia. Tersedia dalam 2 jenis jaminan:

  • Comprehensive (All Risks): Jaminan menyeluruh — kerusakan sendiri + pihak ketiga
  • TLO (Total Loss Only): Hanya total loss (kerusakan ≥75% harga pasar) + pihak ketiga

Siapa yang perlu: Semua pemilik kendaraan — dari mobil pribadi hingga fleet perusahaan.

Struktur Wording

Struktur PSKBI:

  1. Jaminan Utama — Comprehensive atau TLO
  2. Jaminan Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga (TPL) — Wajib
  3. Perluasan Jaminan — Banjir, gempa, huru-hara, terorisme, kecelakaan penumpang
  4. Pengecualian
  5. Kewajiban Tertanggung
  6. Prosedur Klaim
  7. Ketentuan Umum

Penjelasan Pasal per Pasal

Jaminan Comprehensive (All Risks)

TEKS ASLI

Ganti rugi atas kerugian kendaraan: tabrakan, benturan, terbalik, pencurian, kebakaran, sambaran petir.

PENJELASAN

Cover: own damage, theft, fire & lightning, malicious damage. TIDAK termasuk default: banjir, gempa, huru-hara, kecelakaan penumpang.

KESALAHPAHAMAN UMUM

"Comprehensive = semua risiko termasuk banjir" — Salah! Banjir TIDAK termasuk polis standar.

CONTOH KASUS

Mobil Rp 400 juta terendam banjir → DITOLAK. Dengan Flood Endorsement → DITERIMA.

Jaminan TLO (Total Loss Only)

TEKS ASLI

Ganti rugi apabila biaya perbaikan ≥ 75% harga sebenarnya atau kendaraan hilang dicuri 60 hari.

PENJELASAN

Premi 30-40% dari comprehensive. Kerusakan parsial NOT COVERED. Cocok untuk kendaraan >5 tahun.

CONTOH KASUS

Mobil Rp 150 juta ditabrak truk. Perbaikan Rp 120 juta (80%) → TLO → bayar Rp 150 juta, ambil alih mobil.

Konsultasi Gratis