PSKBI adalah polis standar wajib untuk asuransi kendaraan bermotor di Indonesia. Tersedia dalam 2 jenis jaminan:
- Comprehensive (All Risks): Jaminan menyeluruh — kerusakan sendiri + pihak ketiga
- TLO (Total Loss Only): Hanya total loss (kerusakan ≥75% harga pasar) + pihak ketiga
Siapa yang perlu: Semua pemilik kendaraan — dari mobil pribadi hingga fleet perusahaan.
Struktur PSKBI:
- Jaminan Utama — Comprehensive atau TLO
- Jaminan Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga (TPL) — Wajib
- Perluasan Jaminan — Banjir, gempa, huru-hara, terorisme, kecelakaan penumpang
- Pengecualian
- Kewajiban Tertanggung
- Prosedur Klaim
- Ketentuan Umum
Penjelasan Pasal per Pasal
TEKS ASLI
Ganti rugi atas kerugian kendaraan: tabrakan, benturan, terbalik, pencurian, kebakaran, sambaran petir.
PENJELASAN
Cover: own damage, theft, fire & lightning, malicious damage. TIDAK termasuk default: banjir, gempa, huru-hara, kecelakaan penumpang.
KESALAHPAHAMAN UMUM
"Comprehensive = semua risiko termasuk banjir" — Salah! Banjir TIDAK termasuk polis standar.
CONTOH KASUS
Mobil Rp 400 juta terendam banjir → DITOLAK. Dengan Flood Endorsement → DITERIMA.
TEKS ASLI
Ganti rugi apabila biaya perbaikan ≥ 75% harga sebenarnya atau kendaraan hilang dicuri 60 hari.
PENJELASAN
Premi 30-40% dari comprehensive. Kerusakan parsial NOT COVERED. Cocok untuk kendaraan >5 tahun.
CONTOH KASUS
Mobil Rp 150 juta ditabrak truk. Perbaikan Rp 120 juta (80%) → TLO → bayar Rp 150 juta, ambil alih mobil.