PSAKI adalah polis standar wajib untuk semua produk asuransi kebakaran di Indonesia, ditetapkan oleh OJK. Setiap perusahaan asuransi umum yang menjual asuransi kebakaran HARUS menggunakan PSAKI sebagai basis wording.
Risiko yang dijamin (named perils):
- Kebakaran
- Petir
- Ledakan
- Kejatuhan pesawat terbang
- Asap
Perluasan jaminan (optional endorsements): Gempa bumi, banjir, badai, huru-hara, tertabrak kendaraan, kerusakan akibat air, dan lainnya — masing-masing memerlukan premi tambahan.
Struktur PSAKI terdiri dari:
- Ikhtisar Polis — Ringkasan data penting (tertanggung, objek, SI, premi, periode)
- Pasal 1: Objek Pertanggungan — Apa yang diasuransikan
- Pasal 2: Risiko yang Dijamin — Named perils (kebakaran, petir, ledakan, dll.)
- Pasal 3: Risiko yang Dikecualikan — Exclusions
- Pasal 4: Nilai Pertanggungan — Basis valuasi dan average clause
- Pasal 5: Premi — Perhitungan dan pembayaran premi
- Pasal 6: Ganti Rugi — Prosedur dan metode settlement
- Pasal 7: Kewajiban Tertanggung — Duty of disclosure, notification
- Pasal 8: Berakhirnya Pertanggungan — Kapan polis berakhir
- Pasal 9: Subrogasi — Hak recovery perusahaan asuransi
- Pasal 10: Ketentuan Lain — Condition of average, arbitrase, domisili hukum
Lampiran: Schedule (ikhtisar), endorsement, warranty.
Penjelasan Pasal per Pasal
TEKS ASLI
Yang diasuransikan adalah bangunan dan/atau isinya termasuk mesin-mesin, perlengkapan dan peralatan, barang dagangan, bahan baku, barang jadi dan setengah jadi, serta harta benda lainnya milik Tertanggung yang berada di lokasi pertanggungan sebagaimana tercantum dalam Ikhtisar Polis.
PENJELASAN
Pasal ini mendefinisikan APA yang di-cover. Objek harus spesifik — bukan "semua harta benda" tapi dirinci kategorinya.
Yang perlu diperhatikan:
- Pastikan SEMUA kategori aset tercantum — yang tidak disebut = NOT COVERED
- Lokasi harus sesuai — aset di lokasi lain tidak dijamin
KESALAHPAHAMAN UMUM
"Polis kebakaran cover semua barang di gedung" — Salah. Hanya kategori yang tercantum di schedule yang di-cover.
CONTOH KASUS
Pabrik memiliki gedung (Rp 30M), mesin (Rp 50M), dan stok (Rp 20M). Schedule hanya mencantumkan gedung dan mesin. Kebakaran menghanguskan stok Rp 15M → klaim stok DITOLAK.
TEKS ASLI
Penanggung memberikan ganti rugi terhadap kerugian yang disebabkan oleh: a) Kebakaran; b) Petir; c) Ledakan; d) Kejatuhan pesawat terbang; e) Asap.
PENJELASAN
PSAKI adalah polis named perils — hanya 5 peril dasar yang dijamin.
Perluasan populer: RSMDCC, Earthquake, Flood, Typhoon/Storm/Tempest.
CONTOH KASUS
Atap gudang roboh karena angin kencang → NOT COVERED (bukan named peril). Dengan Endorsement Typhoon/Storm → COVERED.
TEKS ASLI
Penanggung tidak memberikan ganti rugi terhadap: a) Kesengajaan Tertanggung; b) Perang; c) Nuklir; d) Kerusuhan (kecuali endorsement); e) Perubahan suhu wajar.
PENJELASAN
Exclusion absolut: Arson, perang, nuklir. Bisa di-buyback: RSMDCC (~0.05%), gempa bumi, banjir.
TEKS ASLI
Apabila jumlah yang dipertanggungkan kurang dari harga sebenarnya, maka ganti rugi dihitung secara proporsional.
PENJELASAN
Formula: Klaim = (SI ÷ Nilai Sebenarnya) × Kerugian. Jika underinsured, klaim dipotong proporsional.
CONTOH KASUS
Gudang nilai Rp 10M, SI Rp 6M. Kebakaran Rp 4M → Klaim = (6/10) × 4 = Rp 2.4M (bukan Rp 4M).
TEKS ASLI
Ganti rugi berdasarkan harga sebenarnya. Penanggung berhak memilih: pembayaran tunai, perbaikan, atau penggantian.
PENJELASAN
3 opsi settlement — perusahaan asuransi yang memilih: cash payment, repair, atau replacement. Ganti rugi = ACV (biaya penggantian minus depresiasi).
KESALAHPAHAMAN UMUM
"Perusahaan asuransi pasti bayar cash" — Tidak. Mereka berhak memilih repair atau replacement.
TEKS ASLI
Setelah pembayaran ganti rugi, Penanggung menggantikan Tertanggung untuk menuntut pihak ketiga penyebab kerugian.
PENJELASAN
Perusahaan asuransi mengambil alih hak tertanggung untuk menuntut pihak ketiga. Tertanggung tidak boleh membuat settlement tanpa persetujuan perusahaan asuransi.