Langsung ke konten
Fire / Property
Deskripsi Umum

PSAKI adalah polis standar wajib untuk semua produk asuransi kebakaran di Indonesia, ditetapkan oleh OJK. Setiap perusahaan asuransi umum yang menjual asuransi kebakaran HARUS menggunakan PSAKI sebagai basis wording.

Risiko yang dijamin (named perils):

  • Kebakaran
  • Petir
  • Ledakan
  • Kejatuhan pesawat terbang
  • Asap

Perluasan jaminan (optional endorsements): Gempa bumi, banjir, badai, huru-hara, tertabrak kendaraan, kerusakan akibat air, dan lainnya — masing-masing memerlukan premi tambahan.

Struktur Wording

Struktur PSAKI terdiri dari:

  1. Ikhtisar Polis — Ringkasan data penting (tertanggung, objek, SI, premi, periode)
  2. Pasal 1: Objek Pertanggungan — Apa yang diasuransikan
  3. Pasal 2: Risiko yang Dijamin — Named perils (kebakaran, petir, ledakan, dll.)
  4. Pasal 3: Risiko yang Dikecualikan — Exclusions
  5. Pasal 4: Nilai Pertanggungan — Basis valuasi dan average clause
  6. Pasal 5: Premi — Perhitungan dan pembayaran premi
  7. Pasal 6: Ganti Rugi — Prosedur dan metode settlement
  8. Pasal 7: Kewajiban Tertanggung — Duty of disclosure, notification
  9. Pasal 8: Berakhirnya Pertanggungan — Kapan polis berakhir
  10. Pasal 9: Subrogasi — Hak recovery perusahaan asuransi
  11. Pasal 10: Ketentuan Lain — Condition of average, arbitrase, domisili hukum

Lampiran: Schedule (ikhtisar), endorsement, warranty.

Penjelasan Pasal per Pasal

Pasal 1 — Objek Pertanggungan

TEKS ASLI

Yang diasuransikan adalah bangunan dan/atau isinya termasuk mesin-mesin, perlengkapan dan peralatan, barang dagangan, bahan baku, barang jadi dan setengah jadi, serta harta benda lainnya milik Tertanggung yang berada di lokasi pertanggungan sebagaimana tercantum dalam Ikhtisar Polis.

PENJELASAN

Pasal ini mendefinisikan APA yang di-cover. Objek harus spesifik — bukan "semua harta benda" tapi dirinci kategorinya.

Yang perlu diperhatikan:

  • Pastikan SEMUA kategori aset tercantum — yang tidak disebut = NOT COVERED
  • Lokasi harus sesuai — aset di lokasi lain tidak dijamin

KESALAHPAHAMAN UMUM

"Polis kebakaran cover semua barang di gedung" — Salah. Hanya kategori yang tercantum di schedule yang di-cover.

CONTOH KASUS

Pabrik memiliki gedung (Rp 30M), mesin (Rp 50M), dan stok (Rp 20M). Schedule hanya mencantumkan gedung dan mesin. Kebakaran menghanguskan stok Rp 15M → klaim stok DITOLAK.

Pasal 2 — Risiko yang Dijamin

TEKS ASLI

Penanggung memberikan ganti rugi terhadap kerugian yang disebabkan oleh: a) Kebakaran; b) Petir; c) Ledakan; d) Kejatuhan pesawat terbang; e) Asap.

PENJELASAN

PSAKI adalah polis named perils — hanya 5 peril dasar yang dijamin.

Perluasan populer: RSMDCC, Earthquake, Flood, Typhoon/Storm/Tempest.

CONTOH KASUS

Atap gudang roboh karena angin kencang → NOT COVERED (bukan named peril). Dengan Endorsement Typhoon/Storm → COVERED.

Pasal 3 — Risiko yang Dikecualikan

TEKS ASLI

Penanggung tidak memberikan ganti rugi terhadap: a) Kesengajaan Tertanggung; b) Perang; c) Nuklir; d) Kerusuhan (kecuali endorsement); e) Perubahan suhu wajar.

PENJELASAN

Exclusion absolut: Arson, perang, nuklir. Bisa di-buyback: RSMDCC (~0.05%), gempa bumi, banjir.

Pasal 4 — Condition of Average

TEKS ASLI

Apabila jumlah yang dipertanggungkan kurang dari harga sebenarnya, maka ganti rugi dihitung secara proporsional.

PENJELASAN

Formula: Klaim = (SI ÷ Nilai Sebenarnya) × Kerugian. Jika underinsured, klaim dipotong proporsional.

CONTOH KASUS

Gudang nilai Rp 10M, SI Rp 6M. Kebakaran Rp 4M → Klaim = (6/10) × 4 = Rp 2.4M (bukan Rp 4M).

Pasal 6 — Ganti Rugi

TEKS ASLI

Ganti rugi berdasarkan harga sebenarnya. Penanggung berhak memilih: pembayaran tunai, perbaikan, atau penggantian.

PENJELASAN

3 opsi settlement — perusahaan asuransi yang memilih: cash payment, repair, atau replacement. Ganti rugi = ACV (biaya penggantian minus depresiasi).

KESALAHPAHAMAN UMUM

"Perusahaan asuransi pasti bayar cash" — Tidak. Mereka berhak memilih repair atau replacement.

Pasal 9 — Subrogasi

TEKS ASLI

Setelah pembayaran ganti rugi, Penanggung menggantikan Tertanggung untuk menuntut pihak ketiga penyebab kerugian.

PENJELASAN

Perusahaan asuransi mengambil alih hak tertanggung untuk menuntut pihak ketiga. Tertanggung tidak boleh membuat settlement tanpa persetujuan perusahaan asuransi.

Konsultasi Gratis