Langsung ke konten
Deskripsi Umum

Wording asuransi umum berbasis prinsip syariah menggunakan akad tabarru’ (hibah) dan wakalah/mudharabah. Dana peserta (Dana Tabarru’) terpisah dari dana perusahaan. Surplus underwriting dibagikan kepada peserta.

Struktur Wording

Jaminan Utama:
Sesuai jenis asuransi (kebakaran, kendaraan, dsb.) dengan prinsip syariah

Objek Pertanggungan:
Peserta takaful

Pengecualian Utama:
Riba, gharar, maysir, investasi non-halal

Konsultasi Gratis