Asuransi Personal Accident (PA) memberikan santunan atas kematian atau cacat yang disebabkan kecelakaan. Bukan kontrak indemnity — melainkan kontrak benefit (membayar jumlah tetap sesuai tabel).
Manfaat utama:
- Kematian akibat kecelakaan: 100% Sum Insured
- Cacat tetap total: 100% Sum Insured
- Cacat tetap sebagian: Sesuai persentase tabel (kehilangan satu tangan = 60%, satu jari = 5-15%, dll.)
- Biaya medis: Reimbursement biaya pengobatan akibat kecelakaan
- Santunan harian: Kompensasi per hari rawat inap
Struktur polis PA:
- Schedule — Nama tertanggung, Sum Insured per benefit, periode
- Insuring Clause — Definisi kecelakaan dan coverage trigger
- Table of Benefits — Persentase pembayaran per jenis cacat
- Exclusions — Bunuh diri, olahraga berbahaya, intoxication, pre-existing condition
- Conditions — Notification, medical examination
- Extensions — 24-hour cover, worldwide, motorcycle
Penjelasan Pasal per Pasal
TEKS ASLI
Kecelakaan berarti suatu kejadian yang datang secara tiba-tiba, tidak terduga, dari luar diri Tertanggung, tidak dikehendaki, dan mengakibatkan luka badan yang dapat ditentukan oleh ilmu kedokteran.
PENJELASAN
4 syarat kumulatif untuk "kecelakaan" menurut polis PA:
- Tiba-tiba (sudden): Bukan proses bertahap — serangan jantung BUKAN kecelakaan
- Tidak terduga (unforeseen): Bukan sesuatu yang sudah diketahui akan terjadi
- Dari luar (external): Bukan penyakit dari dalam tubuh
- Tidak dikehendaki (involuntary): Bukan tindakan sengaja
Grey area: Stroke saat mengemudi → kecelakaan atau penyakit? Jika bisa dibuktikan kecelakaan lalu sebab stroke → covered. Jika stroke duluan lalu kecelakaan → bisa disputed.
CONTOH KASUS
Tertanggung jatuh dari tangga → patah kaki → 30 hari rawat inap. PA membayar: biaya medis (reimbursement) + santunan harian × 30 hari. Jika mengakibatkan cacat permanen pada kaki → dibayar sesuai table of benefits (misalnya 50% Sum Insured).