Langsung ke konten
Personal Accident
Deskripsi Umum

Asuransi Personal Accident (PA) memberikan santunan atas kematian atau cacat yang disebabkan kecelakaan. Bukan kontrak indemnity — melainkan kontrak benefit (membayar jumlah tetap sesuai tabel).

Manfaat utama:

  • Kematian akibat kecelakaan: 100% Sum Insured
  • Cacat tetap total: 100% Sum Insured
  • Cacat tetap sebagian: Sesuai persentase tabel (kehilangan satu tangan = 60%, satu jari = 5-15%, dll.)
  • Biaya medis: Reimbursement biaya pengobatan akibat kecelakaan
  • Santunan harian: Kompensasi per hari rawat inap
Struktur Wording

Struktur polis PA:

  1. Schedule — Nama tertanggung, Sum Insured per benefit, periode
  2. Insuring Clause — Definisi kecelakaan dan coverage trigger
  3. Table of Benefits — Persentase pembayaran per jenis cacat
  4. Exclusions — Bunuh diri, olahraga berbahaya, intoxication, pre-existing condition
  5. Conditions — Notification, medical examination
  6. Extensions — 24-hour cover, worldwide, motorcycle

Penjelasan Pasal per Pasal

Definisi Kecelakaan

TEKS ASLI

Kecelakaan berarti suatu kejadian yang datang secara tiba-tiba, tidak terduga, dari luar diri Tertanggung, tidak dikehendaki, dan mengakibatkan luka badan yang dapat ditentukan oleh ilmu kedokteran.

PENJELASAN

4 syarat kumulatif untuk "kecelakaan" menurut polis PA:

  1. Tiba-tiba (sudden): Bukan proses bertahap — serangan jantung BUKAN kecelakaan
  2. Tidak terduga (unforeseen): Bukan sesuatu yang sudah diketahui akan terjadi
  3. Dari luar (external): Bukan penyakit dari dalam tubuh
  4. Tidak dikehendaki (involuntary): Bukan tindakan sengaja

Grey area: Stroke saat mengemudi → kecelakaan atau penyakit? Jika bisa dibuktikan kecelakaan lalu sebab stroke → covered. Jika stroke duluan lalu kecelakaan → bisa disputed.

CONTOH KASUS

Tertanggung jatuh dari tangga → patah kaki → 30 hari rawat inap. PA membayar: biaya medis (reimbursement) + santunan harian × 30 hari. Jika mengakibatkan cacat permanen pada kaki → dibayar sesuai table of benefits (misalnya 50% Sum Insured).

Konsultasi Gratis