Klausula Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga (Third Party Liability) – Motor
Deskripsi Umum
Bagian dari PSAKBI yang menjamin tanggung jawab hukum tertanggung terhadap kerugian pihak ketiga berupa cidera badan dan/atau kerusakan harta benda akibat kecelakaan kendaraan yang diasuransikan.
Struktur Wording
Jaminan Utama:
Cidera badan pihak ketiga, kerusakan harta benda pihak ketiga
Objek Pertanggungan:
Pihak ketiga yang dirugikan oleh kendaraan tertanggung
Pengecualian Utama:
Keluarga tertanggung, penumpang kendaraan tertanggung, karyawan tertanggung