Jaminan Kematian (JKM) – BPJS Ketenagakerjaan
Deskripsi Umum
Program jaminan kematian wajib yang memberikan santunan tunai kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.
Struktur Wording
Jaminan Utama:
Santunan kematian, santunan berkala, biaya pemakaman, beasiswa anak
Objek Pertanggungan:
Pekerja penerima upah dan bukan penerima upah
Pengecualian Utama:
Kematian akibat kecelakaan kerja (dijamin JKK), bunuh diri