Jaminan Hari Tua (JHT) – BPJS Ketenagakerjaan
Deskripsi Umum
Program tabungan hari tua wajib berupa uang tunai yang dibayarkan sekaligus saat peserta mencapai usia 56 tahun, meninggal dunia, atau mengalami cacat tetap total.
Struktur Wording
Jaminan Utama:
Tabungan iuran + hasil pengembangan, dibayar sekaligus
Objek Pertanggungan:
Pekerja penerima upah dan bukan penerima upah
Pengecualian Utama:
Pencairan sebelum usia 56 tahun (kecuali kondisi tertentu)