Langsung ke konten
Deskripsi Umum

Asuransi wajib yang menjamin penumpang angkutan umum (bus, kereta, kapal, pesawat) terhadap risiko kecelakaan selama perjalanan. Dikelola oleh PT Jasa Raharja.

Struktur Wording

Jaminan Utama:
Santunan kematian, cacat tetap, biaya perawatan penumpang angkutan umum

Objek Pertanggungan:
Penumpang angkutan umum yang sah

Pengecualian Utama:
Penumpang kendaraan pribadi, pejalan kaki

Konsultasi Gratis