Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (UU 34/1964)
Deskripsi Umum
Asuransi wajib yang menjamin korban kecelakaan lalu lintas jalan yang disebabkan oleh kendaraan bermotor. Iuran wajib melekat pada pajak kendaraan (SWDKLLJ). Dikelola PT Jasa Raharja.
Struktur Wording
Jaminan Utama:
Santunan kematian, cacat tetap, biaya perawatan korban kecelakaan lalu lintas
Objek Pertanggungan:
Korban kecelakaan lalu lintas (pihak ketiga, penumpang, pengemudi)
Pengecualian Utama:
Kecelakaan bukan di jalan raya, bunuh diri menggunakan kendaraan