Langsung ke konten
Deskripsi Umum

Asuransi wajib yang menjamin korban kecelakaan lalu lintas jalan yang disebabkan oleh kendaraan bermotor. Iuran wajib melekat pada pajak kendaraan (SWDKLLJ). Dikelola PT Jasa Raharja.

Struktur Wording

Jaminan Utama:
Santunan kematian, cacat tetap, biaya perawatan korban kecelakaan lalu lintas

Objek Pertanggungan:
Korban kecelakaan lalu lintas (pihak ketiga, penumpang, pengemudi)

Pengecualian Utama:
Kecelakaan bukan di jalan raya, bunuh diri menggunakan kendaraan

Konsultasi Gratis