Langsung ke konten
Deskripsi Umum

Wording standar untuk asuransi proyek konstruksi sipil yang menjamin kerusakan pada pekerjaan kontrak (Section I – Material Damage) dan tanggung jawab hukum pihak ketiga (Section II – TPL) selama masa konstruksi dan periode pemeliharaan.

Struktur Wording

Jaminan Utama:
Section I: Semua risiko kerusakan pekerjaan kontrak. Section II: TPL cidera badan & kerusakan properti

Objek Pertanggungan:
Pekerjaan kontrak, material, peralatan di lokasi proyek

Pengecualian Utama:
Cacat desain/material/pengerjaan (varies per LEG clause), keausan, perang, nuklir, harta benda di luar lokasi (kecuali diperluas)

Konsultasi Gratis