Langsung ke konten
Prinsip Utama

5 Langkah Universal Semua Jenis Klaim

Apapun jenis asuransinya — properti, kendaraan, kesehatan, atau kecelakaan diri — prinsip dasarnya sama. Ikuti 5 langkah ini dan klaim Anda punya peluang jauh lebih besar untuk dibayar penuh.

01
Amankan Lokasi & Preserve Evidence

Prioritas pertama: keselamatan. Setelah itu, jangan buang, repair, atau pindahkan apapun sebelum surveyor datang. Ambil foto dan video sebanyak mungkin dari berbagai sudut. Simpan bukti pembelian, nota, dan dokumen terkait.

02
Laporkan ke Perusahaan Asuransi (Notice of Loss)

Segera laporkan kejadian ke perusahaan asuransi dalam batas waktu yang ditentukan polis (biasanya 3–14 hari kalender). Keterlambatan bisa jadi alasan penolakan klaim. Kalau Anda nasabah Fortis Garda, hubungi kami — kami bantu susun notice yang benar.

03
Tunggu Surveyor / Adjuster

Perusahaan asuransi akan mengirim surveyor atau loss adjuster untuk menilai kerugian. Cooperate sepenuhnya, tapi catat semua yang mereka katakan. Anda punya hak menunjuk independent adjuster jika merasa penilaian tidak fair.

04
Siapkan Dokumen Pendukung

Kumpulkan semua dokumen: polis asli, kronologi kejadian tertulis, foto/video, laporan polisi (jika relevan), nota/invoice, bukti kepemilikan, dan dokumen lain yang diminta perusahaan asuransi. Dokumen lengkap = proses lebih cepat.

05
Follow Up Sampai Settlement

Setelah dokumen lengkap, perusahaan asuransi punya kewajiban menyelesaikan klaim dalam 30 hari kerja (sesuai POJK). Jangan diam — tanyakan status secara berkala. Fortis Garda bisa jadi advocate Anda di proses ini.

Per Jenis Asuransi

Panduan Klaim Spesifik

Setiap jenis asuransi punya prosedur dan dokumen yang berbeda. Klik untuk melihat detail masing-masing.

Batas waktu lapor: 5 hari kerja dari kejadian
Dokumen yang Dibutuhkan
  • Polis asli / e-polis
  • SIM & STNK (fotokopi)
  • Laporan polisi (untuk kecelakaan / pencurian)
  • Foto kerusakan dari minimal 4 sudut
  • Kronologi kejadian tertulis
  • Formulir klaim dari perusahaan asuransi
Langkah-langkah Klaim
  1. Hubungi perusahaan asuransi atau broker Anda segera setelah kejadian
  2. Buat laporan polisi untuk kecelakaan, pencurian, atau kerusakan oleh pihak ketiga
  3. Foto semua kerusakan — jangan perbaiki dulu sebelum ada persetujuan
  4. Bawa kendaraan ke bengkel rekanan perusahaan asuransi (authorized workshop)
  5. Bengkel akan membuat estimasi biaya — perusahaan asuransi approve sebelum pengerjaan
  6. Bayar excess / deductible (biasanya Rp 300rb), bengkel tagih sisanya langsung ke perusahaan asuransi
Tips: Untuk klaim TLO (Total Loss Only), kendaraan harus mengalami kerusakan ≥ 75% dari harga pasar. Proses TLO biasanya lebih lama (30–60 hari) karena melibatkan proses lelang sisa kendaraan.
Batas waktu lapor: 7–14 hari kalender dari kejadian
Dokumen yang Dibutuhkan
  • Polis asuransi properti
  • Foto/video kerusakan (sebelum dan sesudah jika ada)
  • Laporan polisi (untuk pencurian atau sabotase)
  • Laporan pemadam kebakaran (untuk kebakaran)
  • Daftar inventaris barang yang rusak/hilang beserta nilainya
  • Bukti pembelian / nota aset yang diklaim
  • Kronologi kejadian tertulis
Langkah-langkah Klaim
  1. Amankan lokasi — jangan buang puing atau repair APAPUN sebelum surveyor datang
  2. Kirim Notice of Loss ke perusahaan asuransi dalam batas waktu polis
  3. Dokumentasi foto/video selengkap mungkin — ini bukti utama Anda
  4. Tunggu loss adjuster yang ditunjuk perusahaan asuransi untuk survei
  5. Siapkan daftar kerugian (schedule of loss) beserta bukti pendukung
  6. Negosiasi nilai settlement — Anda punya hak tidak setuju dengan penilaian adjuster
Tips: Hati-hati dengan average clause. Jika sum insured di polis Anda lebih rendah dari nilai aset sebenarnya (under-insured), klaim akan dipotong proporsional. Gunakan Kalkulator Nilai Pertanggungan untuk memastikan sum insured Anda akurat.
Batas waktu lapor: 30 hari dari tanggal keluar rumah sakit
Dokumen yang Dibutuhkan
  • Kartu peserta asuransi
  • Formulir klaim (dari perusahaan asuransi)
  • Resume medis / medical report dari dokter
  • Kuitansi asli dan rincian biaya rumah sakit
  • Hasil lab dan diagnostic (jika ada)
  • Fotokopi KTP pemegang polis
Langkah-langkah Klaim
  1. Cashless: Tunjukkan kartu asuransi di RS rekanan → perusahaan asuransi approve via sistem → Anda hanya bayar excess
  2. Reimbursement: Bayar dulu → kumpulkan semua dokumen asli → ajukan klaim ke perusahaan asuransi → dana ditransfer ke rekening Anda
  3. Pastikan RS yang dipilih masuk dalam network perusahaan asuransi untuk cashless
  4. Untuk rawat jalan, simpan SEMUA kuitansi asli — fotokopi tidak diterima untuk reimbursement
  5. Klaim penyakit kritis biasanya memerlukan diagnosis dari dokter spesialis + waiting period 90 hari dari polis aktif
Tips: Untuk rawat inap, pastikan Anda masuk kamar sesuai plan polis. Upgrade kamar atas permintaan sendiri bisa menyebabkan klaim ditolak atau dibayar proporsional sesuai plan.
Batas waktu lapor: 14–30 hari dari kejadian kecelakaan
Dokumen yang Dibutuhkan
  • Polis asuransi PA
  • Laporan polisi (untuk kecelakaan lalu lintas)
  • Surat keterangan dokter / visum
  • Foto cedera atau bukti kecelakaan
  • Kuitansi biaya pengobatan
  • Akta kematian + surat keterangan ahli waris (untuk klaim meninggal dunia)
Langkah-langkah Klaim
  1. Segera dapatkan pertolongan medis — keselamatan nomor satu
  2. Laporkan kecelakaan ke polisi jika melibatkan pihak ketiga atau lalu lintas
  3. Hubungi perusahaan asuransi atau broker untuk notifikasi klaim
  4. Kumpulkan semua bukti medis: diagnosis, hasil rontgen, medical report
  5. Untuk cacat tetap: tunggu medical assessment setelah kondisi stabil (bisa 6–12 bulan)
  6. Perusahaan asuransi bayar sesuai tabel santunan di polis (lump sum, bukan reimbursement)
Tips: PA Insurance membayar lump sum — uangnya bebas digunakan untuk apapun (tidak harus untuk biaya medis). Benefit cacat tetap dihitung berdasarkan persentase tabel cacat dikalikan uang pertanggungan.
Hati-hati

5 Kesalahan yang Sering Bikin Klaim Ditolak

1
Terlambat melapor

Setiap polis punya batas waktu pelaporan. Lewat satu hari saja bisa jadi alasan penolakan. Jangan tunda — lapor dulu, dokumen lengkapi kemudian.

2
Memperbaiki sebelum survei

Repair atau buang barang rusak sebelum surveyor datang = menghilangkan bukti. Perusahaan asuransi punya hak menolak klaim jika evidence sudah tidak ada.

3
Dokumen tidak lengkap

Kuitansi hilang, laporan polisi tidak dibuat, foto tidak diambil. Ini semua bisa dihindari dengan bertindak SEGERA setelah kejadian.

4
Tidak membaca polis

Banyak tertanggung baru baca polis saat klaim — dan kaget karena risiko tertentu ternyata excluded. Baca dan pahami polis Anda SEKARANG, bukan nanti.

5
Pasrah terima keputusan adjuster

Penilaian adjuster bisa dinegosiasi. Anda punya hak tidak setuju dan menunjuk independent adjuster. Jangan langsung tanda tangan settlement jika merasa nilainya tidak fair.

Peran Broker

Kenapa Klaim Lewat Broker Lebih Lancar?

Banyak orang baru menyadari pentingnya broker saat klaim bermasalah. Berikut perbedaannya:

Klaim Sendiri
Anda vs perusahaan asuransi — mereka punya adjuster, lawyer, dan pengalaman ratusan klaim
Tidak tahu dokumen apa yang harus dikumpulkan dan bagaimana menyusun kronologi yang benar
Adjuster sering under-value kerugian — Anda tidak punya benchmark untuk menyanggah
Proses bisa berbulan-bulan tanpa kejelasan status
Klaim Lewat Fortis Garda
Tim kami bantu susun notice of loss, kronologi, dan dokumen pendukung yang benar sejak awal
Kami hadir saat surveyor datang — memastikan semua kerusakan tercatat dengan benar
Kami punya data market untuk counter penilaian adjuster yang terlalu rendah
Kami follow up status klaim secara berkala — Anda tidak perlu bolak-balik telepon
FAQ

Pertanyaan Umum Tentang Klaim

Berapa lama proses klaim asuransi di Indonesia?
Berdasarkan POJK, perusahaan asuransi wajib menyelesaikan klaim dalam 30 hari kerja setelah dokumen lengkap diterima. Untuk klaim kompleks (misalnya kebakaran pabrik besar), bisa diperpanjang tapi harus ada pemberitahuan tertulis. Klaim kendaraan biasanya lebih cepat: 7–14 hari kerja untuk perbaikan, 30–60 hari untuk total loss.
Apakah klaim asuransi bisa ditolak?
Ya. Alasan penolakan paling umum: (1) risiko yang diklaim termasuk dalam pengecualian (exclusion) polis, (2) keterlambatan pelaporan, (3) informasi tidak benar saat pengajuan asuransi (misrepresentation), (4) polis sudah expired atau premi belum dibayar. Cara menghindari: baca polis Anda, lapor tepat waktu, dan berikan informasi yang benar.
Apa itu deductible / own risk / excess?
Deductible adalah porsi kerugian yang Anda tanggung sendiri sebelum perusahaan asuransi membayar sisanya. Misalnya deductible Rp 300.000 artinya untuk setiap klaim, Anda bayar Rp 300.000 pertama. Tujuannya: menghindari klaim-klaim kecil dan menjaga premi tetap terjangkau.
Bisa klaim ke lebih dari satu perusahaan asuransi?
Untuk asuransi kerugian (properti, kendaraan): berlaku prinsip indemnity — Anda tidak bisa mendapat lebih dari kerugian aktual. Jika punya 2 polis, keduanya akan berbagi pembayaran (kontribusi). Untuk asuransi jiwa dan PA: bisa klaim ke semua polis yang dimiliki karena bersifat lump sum, bukan indemnity.
Apakah Fortis Garda bisa bantu klaim meskipun polis tidak dibeli lewat Fortis Garda?
Bisa. Hubungi kami untuk konsultasi gratis. Kami bisa membantu review polis Anda dan memberikan panduan langkah-langkah klaim yang benar. Untuk pendampingan klaim penuh, kami biasanya merekomendasikan agar polis di-transfer ke Fortis Garda terlebih dahulu.

Butuh Bantuan Klaim?

Tim Fortis Garda siap membantu Anda dari notice of loss sampai settlement. Konsultasi klaim gratis — hubungi kami sekarang.

Konsultasi Gratis