Langsung ke konten
ASURANSI UNTUK KONSULTAN & JASA PROFESIONAL

Proteksi untuk penyedia expert advice

Professional Indemnity/E&O, Cyber, dan employee benefit untuk konsultan, akuntan, pengacara, dan arsitek.

RISIKO YANG WAJIB DILINDUNGI

Risiko unik industri Konsultan & Jasa Profesional

Klaim client atas kesalahan advice
💻
Kebocoran data client (rahasia)
📄
Kelalaian profesional atau breach of duty
Talent retention via employee benefit
FAQ

Pertanyaan yang sering diajukan

Siapa yang wajib punya Professional Indemnity (PI)? +
Wajib untuk profesi memberikan advice/jasa profesional: konsultan management, arsitek, akuntan publik, pengacara, notaris, financial advisor, engineer consultant, dan dokter. Banyak asosiasi profesi mensyaratkan minimum coverage.
Berapa coverage PI yang wajar untuk konsultan management? +
Untuk konsultan individu: minimum Rp 500 juta. Firma kecil-menengah: Rp 1-5 miliar. Firma besar atau engagement corporate: Rp 5-25 miliar. Beberapa client corporate mensyaratkan minimum coverage tertentu sebagai kontrak requirement.
Apakah PI menanggung tuntutan setelah engagement selesai? +
Ya, dengan Extended Reporting Period (ERP) atau "tail coverage". Sangat penting karena tuntutan profesional sering muncul bertahun-tahun setelah advice diberikan. Standar tail: 6-7 tahun setelah polis berakhir.
SIAP MEMULAI?
Konsultasi asuransi untuk Konsultan & Jasa Profesional
Ceritakan situasi bisnis Anda. Tim kami akan bantu bandingkan penawaran dari beberapa perusahaan asuransi terbaik. Gratis, tanpa komitmen.
Konsultasi via WhatsApp
Konsultasi Gratis