ITC Hulls adalah wording standar untuk asuransi marine hull (badan kapal). Menjamin kerusakan fisik pada kapal selama periode waktu tertentu (biasanya 12 bulan).
Yang dijamin: Kerusakan pada badan kapal, mesin, dan perlengkapan tetap akibat perils of the seas dan bahaya lain yang disebutkan.
Versi:
- ITC 1983: Versi lebih luas, masih banyak digunakan
- ITC 1995: Revisi dengan beberapa pembatasan tambahan
- International Hull Clauses (IHC) 2003: Versi terbaru tapi belum diadopsi luas
Struktur ITC Hulls:
- Perils Clause — Risiko yang dijamin
- Pollution Hazard
- 3/4ths Collision Liability — Tanggung jawab tabrakan antar kapal
- Protection & Indemnity — P&I exclusion
- Navigation & Trading Warranties
- Disbursements Warranty
- Claims — Total loss, particular average, unrepaired damage
- General Average & Salvage
- Deductible
Penjelasan Pasal per Pasal
TEKS ASLI
This insurance covers loss of or damage to the subject-matter insured caused by: perils of the seas, rivers, lakes or other navigable waters; fire, explosion; violent theft by persons from outside the vessel; jettison; piracy; contact with land conveyance, dock or harbour equipment; earthquake, volcanic eruption or lightning; accidents in loading, discharging or shifting cargo or fuel.
PENJELASAN
Perils Clause ITC cukup luas, mencakup:
- Perils of the seas: Badai, ombak besar, karang — bukan keausan normal di laut
- Fire & explosion
- Violent theft: Pencurian dengan kekerasan dari luar kapal
- Piracy: Pembajakan
- Contact damage: Benturan dengan dermaga, peralatan pelabuhan, kendaraan darat
- Loading/discharging accidents: Kerusakan saat bongkar muat
CONTOH KASUS
Kapal tanker menabrak karang saat masuk pelabuhan → kerusakan lambung Rp 15 miliar. ITC Hulls menjamin biaya perbaikan di galangan (dry dock) dikurangi deductible.