Langsung ke konten
Marine Hull
Deskripsi Umum

ITC Hulls adalah wording standar untuk asuransi marine hull (badan kapal). Menjamin kerusakan fisik pada kapal selama periode waktu tertentu (biasanya 12 bulan).

Yang dijamin: Kerusakan pada badan kapal, mesin, dan perlengkapan tetap akibat perils of the seas dan bahaya lain yang disebutkan.

Versi:

  • ITC 1983: Versi lebih luas, masih banyak digunakan
  • ITC 1995: Revisi dengan beberapa pembatasan tambahan
  • International Hull Clauses (IHC) 2003: Versi terbaru tapi belum diadopsi luas
Struktur Wording

Struktur ITC Hulls:

  1. Perils Clause — Risiko yang dijamin
  2. Pollution Hazard
  3. 3/4ths Collision Liability — Tanggung jawab tabrakan antar kapal
  4. Protection & Indemnity — P&I exclusion
  5. Navigation & Trading Warranties
  6. Disbursements Warranty
  7. Claims — Total loss, particular average, unrepaired damage
  8. General Average & Salvage
  9. Deductible

Penjelasan Pasal per Pasal

Perils Clause

TEKS ASLI

This insurance covers loss of or damage to the subject-matter insured caused by: perils of the seas, rivers, lakes or other navigable waters; fire, explosion; violent theft by persons from outside the vessel; jettison; piracy; contact with land conveyance, dock or harbour equipment; earthquake, volcanic eruption or lightning; accidents in loading, discharging or shifting cargo or fuel.

PENJELASAN

Perils Clause ITC cukup luas, mencakup:

  • Perils of the seas: Badai, ombak besar, karang — bukan keausan normal di laut
  • Fire & explosion
  • Violent theft: Pencurian dengan kekerasan dari luar kapal
  • Piracy: Pembajakan
  • Contact damage: Benturan dengan dermaga, peralatan pelabuhan, kendaraan darat
  • Loading/discharging accidents: Kerusakan saat bongkar muat

CONTOH KASUS

Kapal tanker menabrak karang saat masuk pelabuhan → kerusakan lambung Rp 15 miliar. ITC Hulls menjamin biaya perbaikan di galangan (dry dock) dikurangi deductible.

Konsultasi Gratis