Langsung ke konten
Liability
Deskripsi Umum

Workmen Compensation (WC) menjamin tanggung jawab hukum majikan (employer) atas cedera, cacat, atau kematian pekerja yang timbul dari dan selama melaksanakan pekerjaan.

Dasar hukum di Indonesia: UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mewajibkan employer memberikan kompensasi atas kecelakaan kerja.

Yang dijamin:

  • Biaya pengobatan dan perawatan medis
  • Kompensasi cacat sementara dan permanen
  • Santunan kematian
  • Biaya pemulangan jenazah
Struktur Wording

Struktur polis WC:

  1. Section A: Employer’s Liability — Tanggung jawab berdasarkan hukum ketenagakerjaan
  2. Section B: Common Law Liability — Tanggung jawab berdasarkan gugatan hukum perdata
  3. Extensions — Medical expenses, repatriation, 24-hour cover
  4. Exclusions — War, nuclear, self-inflicted
  5. Conditions

Penjelasan Pasal per Pasal

Section A — Employer's Liability

PENJELASAN

Menjamin kompensasi STATUTORY (berdasarkan UU Ketenagakerjaan) yang wajib dibayar employer kepada pekerja yang mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja (occupational disease).

Kecelakaan kerja mencakup:

  • Kecelakaan di tempat kerja selama jam kerja
  • Kecelakaan saat perjalanan dari/ke tempat kerja (commuting)
  • Penyakit akibat kerja (silicosis, asbestosis, dll.)
Konsultasi Gratis