Liability
Deskripsi Umum
Workmen Compensation (WC) menjamin tanggung jawab hukum majikan (employer) atas cedera, cacat, atau kematian pekerja yang timbul dari dan selama melaksanakan pekerjaan.
Dasar hukum di Indonesia: UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mewajibkan employer memberikan kompensasi atas kecelakaan kerja.
Yang dijamin:
- Biaya pengobatan dan perawatan medis
- Kompensasi cacat sementara dan permanen
- Santunan kematian
- Biaya pemulangan jenazah
Struktur Wording
Struktur polis WC:
- Section A: Employer’s Liability — Tanggung jawab berdasarkan hukum ketenagakerjaan
- Section B: Common Law Liability — Tanggung jawab berdasarkan gugatan hukum perdata
- Extensions — Medical expenses, repatriation, 24-hour cover
- Exclusions — War, nuclear, self-inflicted
- Conditions
Penjelasan Pasal per Pasal
Section A — Employer's Liability
PENJELASAN
Menjamin kompensasi STATUTORY (berdasarkan UU Ketenagakerjaan) yang wajib dibayar employer kepada pekerja yang mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja (occupational disease).
Kecelakaan kerja mencakup:
- Kecelakaan di tempat kerja selama jam kerja
- Kecelakaan saat perjalanan dari/ke tempat kerja (commuting)
- Penyakit akibat kerja (silicosis, asbestosis, dll.)