Policy Structure
Liability
Definisi Singkat
Meng-cover tanggung jawab hukum atas pencemaran lingkungan — cleanup costs, bodily injury, dan property damage akibat polusi.
Penjelasan Lengkap
Polis liability standar biasanya MENGECUALIKAN polusi sepenuhnya, atau hanya cover “sudden & accidental” pollution. Pollution Liability Policy meng-cover:
- Gradual pollution: Pencemaran bertahap (rembesan, leaching)
- Cleanup/remediation costs: Biaya pembersihan lahan terkontaminasi
- Third party claims: Gugatan warga sekitar
- Regulatory defense: Biaya hukum menghadapi tuntutan regulator
Wajib untuk: Pabrik kimia, SPBU, tambang, pabrik tekstil, pengelola limbah B3.
CONTOH
Tangki bahan kimia pabrik bocor perlahan selama 6 bulan, mengontaminasi tanah dan air sumur warga. Biaya remediation Rp 20 miliar + ganti rugi warga → COVERED.