Cover tanggung jawab hukum produsen/distributor atas cedera/kerugian yang disebabkan oleh produk cacat.
Product Liability meng-cover tanggung jawab hukum manufacturer, distributor, atau retailer terhadap konsumen yang mengalami cedera tubuh atau kerusakan harta benda akibat produk yang cacat (defective product), berbahaya, atau tidak sesuai dengan klaim keamanannya.
Cover: manufacturing defect, design defect, warning/labeling defect, dan contamination.
Dampak bagi Tertanggung: Produk cacat menyebabkan cedera massal → product recall + class action → biaya bisa miliaran dan mengancam kelangsungan bisnis.
Tips Praktis: WAJIB untuk: F&B manufacturer, farmasi, kosmetik, elektronik consumer, mainan anak, otomotif (parts). Pastikan include Product Recall costs. Basis: Occurrence (standar) atau Claims-Made.
CONTOH
Makanan kemasan terkontaminasi → 50 konsumen keracunan → class action + recall 100,000 unit. Product Liability: cover ganti rugi + defense + recall costs.