Cover tanggung jawab hukum employer terhadap karyawan yang cedera/sakit akibat pekerjaan.
Employers’ Liability meng-cover tanggung jawab hukum perusahaan terhadap karyawan yang mengalami cedera tubuh, penyakit akibat kerja (occupational disease), atau kematian yang terkait dengan pekerjaan mereka.
Berbeda dari BPJS Ketenagakerjaan (JKK) yang memberikan benefit standar pemerintah — EL meng-cover EXCESS liability di atas JKK jika karyawan menggugat perusahaan karena negligence.
Dampak bagi Tertanggung: Karyawan kecelakaan di tempat kerja → gugat perusahaan atas negligence → ganti rugi bisa ratusan juta-miliaran (cacat permanen/kematian).
Tips Praktis: WAJIB untuk industri high-risk: konstruksi, manufaktur, pertambangan, logistik. Complement BPJS JKK — bukan pengganti. Basis: Occurrence.
CONTOH
Pekerja pabrik jatuh dari scaffolding (safety harness tidak disediakan employer) → cacat permanen → gugat perusahaan Rp 2M atas negligence. EL: COVERED (defense + settlement).