Cover tanggung jawab pribadi direksi dan komisaris atas keputusan manajemen yang merugikan perusahaan atau stakeholder.
D&O melindungi harta PRIBADI direksi dan komisaris dari tuntutan hukum atas keputusan manajemen. Tuntutan bisa datang dari: pemegang saham (mismanagement), karyawan (wrongful termination), regulator (pelanggaran peraturan), kreditur (insolvent trading), dan pihak ketiga.
Side A: proteksi langsung ke individu (perusahaan tidak bisa/tidak mau indemnify). Side B: reimburse perusahaan yang sudah indemnify direksi. Side C: cover entity (perusahaan sendiri — untuk securities claims).
Dampak bagi Tertanggung: Tanpa D&O: direksi mempertaruhkan harta PRIBADI (rumah, tabungan, investasi) setiap kali mengambil keputusan bisnis.
Tips Praktis: WAJIB untuk semua perusahaan yang punya board of directors formal. Basis: Claims-Made. Pastikan cover Employment Practices Liability (EPL) untuk klaim dari karyawan. Run-off wajib saat resign.
CONTOH
Perusahaan bangkrut → pemegang saham gugat direksi secara pribadi atas mismanagement → tuntutan Rp 10M ke harta pribadi direktur. D&O: cover defense costs + settlement.