Cover tanggung jawab hukum Anda terhadap pihak ketiga (customer, partner) akibat data breach atau cyber incident.
Third Party Cyber Liability melindungi Anda dari tuntutan hukum pihak ketiga akibat:
- Data breach — kebocoran data personal customer/karyawan
- Network security failure — sistem Anda dipakai menyerang pihak lain
- Media liability — defamation/copyright infringement di platform digital Anda
- Regulatory fines & penalties — denda dari regulator (OJK, Kominfo) atas pelanggaran perlindungan data
Include: biaya pembelaan hukum (defense costs) dan settlement/judgment.
Dampak bagi Tertanggung: Data breach bisa mengundang class action dari ribuan customer + denda regulator → biaya bisa miliaran.
Tips Praktis: Dengan UU Perlindungan Data Pribadi (PDP) Indonesia, risiko liability dari data breach meningkat drastis. WAJIB untuk bisnis yang menyimpan data pribadi dalam jumlah besar (fintech, e-commerce, healthcare).
CONTOH
Database customer 500,000 records bocor. Denda Kominfo Rp 2M + class action customer Rp 5M + defense costs Rp 1M. Third party cyber: cover semua (total Rp 8M).