Semua kerugian dari satu jenis peril dalam 72 jam berturut-turut = SATU event = SATU deductible.
Gempa bumi + aftershock yang terjadi berhari-hari → bisa dianggap 1 event (1 deductible) atau 10 event terpisah (10 deductible). 72-Hour Clause mengatur: semua kerugian dari satu JENIS peril dalam window 72 jam berturut-turut = SATU event → hanya 1 deductible.
Insured berhak memilih window 72 jam yang mencakup kerugian TERBESAR.
Dampak bagi Tertanggung: Tanpa 72-hour clause: 10 aftershock dalam seminggu = 10 deductible terpisah. Dengan clause ini: 1 deductible saja untuk window 72 jam yang dipilih.
Tips Praktis: Untuk daerah rawan banjir yang berkepanjangan: negosiasi 168-hour clause (7 hari) atau bahkan 336-hour (14 hari). Document timeline kerusakan per hari secara detail untuk memilih window optimal.
CONTOH
Gempa utama + 5 aftershock dalam 3 hari → kerusakan kumulatif Rp 2M. Deductible Rp 100jt per event. Dengan 72-hour clause: 1 event = 1 deductible Rp 100jt. Tanpa: mungkin 5 event = 5 × Rp 100jt = Rp 500jt deductible.