Anda HARUS punya kepentingan finansial terhadap objek asuransi — tanpa ini, polis BATAL demi hukum.
Pasal 250 KUHD. Anda memiliki insurable interest kalau Anda RUGI SECARA FINANSIAL apabila objek yang diasuransikan rusak atau hilang. Pemilik bangunan → YES. Bank (agunan) → YES. Penyewa (contents) → YES. Tetangga → NO. Mantan pemilik → NO.
Tanpa insurable interest = kontrak asuransi dianggap sama dengan perjudian = batal demi hukum (void ab initio).
Dampak bagi Tertanggung: Tanpa insurable interest yang sah = kontrak asuransi batal demi hukum, klaim ditolak, premi hangus.
Tips Praktis: Nama pemegang polis HARUS match dengan pihak yang memiliki kepentingan finansial yang sah. Kalau jual aset → segera cancel polis (insurable interest sudah hilang).
CONTOH
Jual rumah bulan Januari, lupa cancel polis. Bulan Juni rumah (sekarang milik pembeli baru) terbakar. Klaim → DITOLAK karena Anda sudah tidak punya insurable interest sejak Januari.