Langsung ke konten
Prinsip All Classes
Definisi Singkat

Kedua pihak WAJIB jujur dan terbuka — bohong atau sembunyikan informasi material = polis BATAL.

Penjelasan Lengkap

Pasal 251 KUHD. Insured wajib men-disclose SEMUA material facts — informasi apa pun yang akan mempengaruhi keputusan perusahaan asuransi dalam menerima risiko atau menentukan premi. Non-disclosure (menyembunyikan) atau misrepresentation (memberikan info salah) → polis batal ab initio (dari awal), semua klaim ditolak, premi TIDAK dikembalikan.

Dampak bagi Tertanggung: SATU kebohongan atau informasi penting yang disembunyikan saat membeli asuransi = polis BATAL TOTAL. Klaim ditolak. Premi yang sudah dibayar hangus.

Tips Praktis: DISCLOSE SEMUA — riwayat klaim sebelumnya, kondisi aset yang sebenarnya, penggunaan yang sebenarnya, health history (untuk PA/life). Prinsip: “Kalau ragu apakah perlu disclose atau tidak: DISCLOSE.”

CONTOH

Beli polis property, tidak disclose bahwa ada gudang kimia berbahaya di dalam. Kebakaran terjadi → insurer investigate → temukan non-disclosure → POLIS BATAL, klaim Rp 10M DITOLAK, premi Rp 50jt HANGUS.

Konsultasi Gratis