Setelah bayar klaim, perusahaan asuransi menggantikan posisi insured untuk menagih pihak yang menyebabkan kerugian.
Pasal 284 KUHD. Setelah membayar klaim → perusahaan asuransi “step into shoes” insured → berhak sue/menagih pihak ketiga yang bertanggung jawab atas kerugian → recovery.
Kewajiban insured: (1) tidak settle sendiri dengan pihak ketiga tanpa consent perusahaan asuransi, (2) preserve semua bukti, (3) assist perusahaan asuransi dalam proses recovery, (4) tidak admit liability ke siapapun.
Dampak bagi Tertanggung: Perusahaan asuransi me-recover uang dari pihak yang bersalah — deductible Anda bisa dikembalikan dari hasil recovery subrogasi.
Tips Praktis: Cooperate sepenuhnya dengan proses subrogasi. JANGAN pernah settle atau admit liability ke pihak ketiga tanpa persetujuan tertulis dari perusahaan asuransi.
CONTOH
Gudang Anda terbakar karena kontraktor sebelah lalai. Insurer bayar klaim Anda Rp 5M → insurer sue kontraktor → recover Rp 5M → deductible Rp 50jt Anda dikembalikan.