Cover tanggung jawab hukum Anda terhadap pihak ketiga yang cedera/rugi akibat kendaraan Anda.
Kalau kendaraan Anda menabrak orang, kendaraan lain, atau properti orang lain → Anda bertanggung jawab secara hukum. TPL meng-cover: cedera fisik pihak ketiga (biaya RS, cacat, kematian), kerusakan properti pihak ketiga, dan biaya hukum.
Limit standar: Rp 25-50 juta (SANGAT RENDAH untuk kecelakaan serius). Bisa dinaikkan sampai Rp 100-500 juta. Secara UU Indonesia WAJIB tapi enforcement masih lemah.
Dampak bagi Tertanggung: Tanpa TPL: Anda membayar sendiri semua kerugian pihak ketiga — bisa ratusan juta untuk kecelakaan serius atau fatal.
Tips Praktis: SELALU include TPL. Naikkan limit ke MINIMAL Rp 50-100 juta — limit standar Rp 25jt sangat tidak memadai untuk kecelakaan yang melibatkan cedera serius atau kematian.
CONTOH
Mobil Anda tabrak pejalan kaki → korban patah tulang + rawat inap 2 bulan → biaya RS Rp 80jt + ganti rugi Rp 50jt. TPL limit Rp 100jt: COVERED. TPL limit Rp 25jt: gap Rp 105jt bayar sendiri.