Perusahaan asuransi setuju TIDAK menagih balik pihak tertentu setelah membayar klaim.
Setelah membayar klaim, perusahaan asuransi memiliki hak subrogasi (menagih pihak yang menyebabkan kerugian). Waiver of Subrogation (WOS) = perusahaan asuransi setuju melepas hak ini terhadap pihak yang secara spesifik di-named dalam endorsement.
Digunakan dalam konteks: konstruksi (owner vs kontraktor), sewa/lease (landlord vs tenant), corporate group (parent vs subsidiary), joint venture.
Dampak bagi Tertanggung: Melindungi hubungan bisnis — perusahaan asuransi tidak akan men-sue partner bisnis Anda setelah membayar klaim.
Tips Praktis: Include WOS requirement di kontrak bisnis SEBELUM polis terbit. Endorsement WOS biasanya gratis atau minimal charge.
CONTOH
Kontraktor Anda tidak sengaja menyebabkan kebakaran di proyek. Tanpa WOS: insurer bayar klaim Anda, lalu sue kontraktor Anda. Dengan WOS: insurer bayar klaim, tidak sue kontraktor.