Langsung ke konten
6 Lini Produk
Produk Asuransi Kredit
Klik setiap produk untuk melihat detail coverage, premi, dan siapa yang membutuhkan.

Kalau debitur meninggal dunia atau mengalami cacat tetap total sebelum kredit lunas, sisa outstanding dibayarkan langsung ke bank/lembaga keuangan sebagai beneficiary — keluarga debitur tidak menanggung sisa utang.

Apa yang dijamin?
Meninggal dunia karena sebab apapun
Cacat tetap total (total permanent disability)
Applicable untuk KPR, KKB, KTA, kredit pensiun, kredit koperasi
Basis decreasing term — sum insured turun seiring outstanding turun
Detail Polis
Beneficiary
Bank / lembaga keuangan pemberi kredit
Premi Indikatif
1% – 5% dari plafon kredit (single premium)
Ideal untuk
KPR, KKB, KTA, kredit pensiun, kredit koperasi

Melindungi bank/lembaga pembiayaan dari risiko gagal bayar kredit individu — trigger klaim mencakup meninggal dunia, cacat tetap, hingga PHK, tergantung wording polis.

Apa yang dijamin?
Debitur meninggal dunia
Cacat tetap
PHK (sesuai wording, opsional)
Cover sisa outstanding kredit yang belum dibayar
Detail Polis
Cover
Sisa outstanding kredit yang belum dibayar
Premi Indikatif
1% – 5% dari plafon kredit
Ideal untuk
Wajib di sebagian besar KPR & KKB via leasing/bank

Melindungi bank dari risiko gagal bayar debitur korporat — trigger klaim adalah default, pailit, atau PKPU perusahaan debitur. Underwriting berbasis analisa laporan keuangan dan viabilitas bisnis.

Apa yang dijamin?
Default pembayaran perusahaan debitur
Pailit / kebangkrutan debitur
PKPU debitur
Underwriting berbasis laporan keuangan & business viability
Detail Polis
Indemnity
70% – 90% dari outstanding
Premi Indikatif
0,5% – 3% dari outstanding / tahun
Ideal untuk
KMK, KI, kredit konstruksi, trade finance

Proteksi khusus untuk kredit pemilikan rumah — biasanya dibundling dengan fire insurance untuk rumah yang diagunkan, dan menjadi persyaratan wajib di hampir semua KPR bank.

Apa yang dijamin?
Sisa outstanding KPR kalau debitur gagal bayar
Bundling dengan Fire Insurance untuk rumah agunan
Proteksi terhadap kerusakan agunan (fire/property)
Wajib di hampir semua KPR bank di Indonesia
Detail Polis
Cover
Sisa outstanding KPR
Premi Indikatif
1% – 5% dari plafon KPR
Ideal untuk
Wajib di semua KPR bank

Skema penjaminan pemerintah untuk program Kredit Usaha Rakyat (KUR) — sebagian besar risiko ditanggung oleh lembaga penjamin (Askrindo/Jamkrindo), dengan Imbal Jasa Penjaminan (IJP) yang dibayar pemerintah.

Apa yang dijamin?
70–80% plafon KUR dijamin pemerintah
IJP (Imbal Jasa Penjaminan) dibayar pemerintah, bukan debitur
KUR Mikro — plafon maksimal Rp 50 juta
KUR Kecil — plafon maksimal Rp 500 juta
Detail Polis
Penjaminan
70% – 80% dari plafon KUR
Biaya
IJP dibayar pemerintah
Ideal untuk
KUR Mikro (maks Rp 50 jt), KUR Kecil (maks Rp 500 jt)

Melindungi platform peer-to-peer lending dan lender individu dari risiko default peminjam — bisa berupa blanket policy untuk seluruh portfolio pinjaman, atau proteksi per-loan.

Apa yang dijamin?
Default peminjam pada platform P2P lending
Model blanket policy untuk seluruh portfolio
Model per-loan untuk pinjaman individual bernilai besar
Mendukung compliance OJK terkait mitigasi risiko P2P lending
Detail Polis
Model
Blanket policy (portfolio) atau per-loan
Cover
Default peminjam — lender dilindungi
Ideal untuk
Platform fintech lending & lender individu P2P
Kenapa Penting
Kenapa Bank & Lembaga Keuangan Butuh Asuransi Kredit?
Mitigasi risiko kredit adalah bagian dari manajemen risiko yang sehat, bukan biaya tambahan semata.
Mitigasi NPL
Klaim dibayar oleh perusahaan asuransi, bukan langsung menjadi write-off bank — membuat manajemen Non-Performing Loan jauh lebih terkendali.
Compliance OJK
POJK manajemen risiko kredit mensyaratkan mitigasi risiko kredit yang memadai — asuransi kredit adalah salah satu instrumen yang diakui.
Modal Lebih Efisien
Insured credit berpotensi mendapat bobot risiko lebih rendah dalam perhitungan — membuat rasio KPMM/CAR bank lebih efisien.
Cara kerja
Proses Pengajuan Asuransi Kredit
Dari analisa portfolio sampai polis terbit — kami dampingi setiap langkah, termasuk saat klaim.
01
Analisa Portfolio Kredit
Kami review segmen kredit, tingkat NPL, dan struktur kolateral yang sudah berjalan.
02
Quotation
Kami bandingkan penawaran dari perusahaan asuransi spesialis asuransi kredit.
03
Underwriting & Approval
Assessment risiko dilakukan per segmen kredit sebelum polis disetujui.
04
Penerbitan Polis
Polis diterbitkan dengan basis annual atau per-portfolio, sesuai kesepakatan.
05
Klaim & Recovery
Kalau debitur default, kami dampingi proses klaim dan upaya recovery.
FAQ
Pertanyaan yang Sering Ditanyakan
Pertanyaan seputar asuransi kredit yang paling sering kami terima dari klien dan calon klien.
01 Apa itu asuransi kredit?

Asuransi yang melindungi bank atau lembaga keuangan dari risiko gagal bayar debitur — mencakup kredit konsumtif (individu) maupun kredit produktif (bisnis/korporat).

02 Apa bedanya kredit konsumtif dan produktif?

Konsumtif adalah kredit untuk individu — KPR, KKB, KTA. Produktif adalah kredit untuk bisnis — Kredit Modal Kerja (KMK), Kredit Investasi (KI), dan sejenisnya. Underwriting dan trigger klaimnya berbeda.

03 Berapa premi asuransi kredit?

Kredit konsumtif: sekitar 1% – 5% dari plafon (single premium). Kredit produktif: sekitar 0,5% – 3% dari outstanding per tahun. Tergantung profil risiko debitur dan jenis kredit.

04 Apakah KUR diasuransikan?

KUR dijamin 70–80% oleh Askrindo/Jamkrindo melalui skema penjaminan pemerintah, bukan asuransi komersial biasa. Imbal Jasa Penjaminan (IJP) dibayar oleh pemerintah, bukan debitur.

05 Apakah platform fintech wajib insure kredit?

OJK mewajibkan platform fintech lending untuk memiliki mitigasi risiko kredit yang memadai — bisa melalui asuransi kredit, dana proteksi bersama, atau mekanisme mitigasi lain sesuai ketentuan yang berlaku.

Mulai Sekarang
Bank atau Lembaga Keuangan Anda Butuh Mitigasi Risiko Kredit?
Konsultasi gratis — kami analisa portfolio kredit Anda dan rancang proteksi yang sesuai regulasi OJK.
FAQ

Pertanyaan yang sering diajukan

Apa perbedaan credit insurance dan trade credit insurance?+
Trade credit insurance untuk perusahaan penjual barang/jasa yang khawatir buyer tidak bayar. Credit insurance (dalam konteks lembaga keuangan) untuk bank, multifinance, atau fintech yang khawatir borrower gagal bayar pinjaman. Meski konsepnya mirip, wording, regulasi (OJK), dan struktur premi berbeda.
Siapa yang membutuhkan credit insurance?+
Bank umum untuk kredit konsumer dan KUR, multifinance untuk pembiayaan konsumen/leasing, fintech P2P untuk melindungi lender, koperasi simpan pinjam, dan lembaga pembiayaan lainnya. Wajib untuk beberapa produk yang diatur OJK, dan sering diminta oleh regulator sebagai persyaratan permodalan.
Berapa premi credit insurance untuk lembaga keuangan?+
Premi bervariasi berdasarkan: jenis pinjaman (KUR, konsumer, leasing), tenor pinjaman, profil borrower, NPL history, dan sistem risk assessment lender. Umumnya 0.3% - 3% per tahun dari total outstanding. Diskon volume tersedia untuk portofolio besar dengan track record baik.
Apa saja yang di-cover credit insurance?+
Umumnya menanggung: default akibat inability to pay (borrower bangkrut/kehilangan pekerjaan), kematian borrower, cacat tetap permanen, dan risiko politik/force majeure. Tidak menanggung: fraud, willful default, breach of loan terms, atau kegagalan bayar akibat kelalaian lender dalam credit assessment.
Bagaimana proses klaim credit insurance?+
Setelah borrower default sesuai definisi polis: (1) laporkan ke asuransi dalam periode notifikasi, (2) siapkan dokumen loan (perjanjian, bukti disbursement, historis pembayaran), (3) bukti collection effort yang sudah dilakukan, (4) dokumen restructuring jika ada, (5) tunggu waiting period selesai (biasanya 90-180 hari), lalu klaim bisa dibayarkan sesuai persentase cover.
TANYA EXPERT
Butuh advice spesifik untuk situasi Anda?
Ceritakan sedikit — tim kami respon dalam 2 jam kerja via WhatsApp.
Chat Langsung
Form ini membuka WhatsApp dengan pesan yang sudah diformat rapi.
Konsultasi Gratis