Asuransi Kredit
Asuransi Kredit — Proteksi Bank dan Lembaga Keuangan dari Risiko Gagal Bayar Debitur
Melindungi pemberi pinjaman — bank, multifinance, koperasi, fintech — dari risiko debitur gagal bayar. Kredit konsumtif (KPR, KKB, KTA) dan produktif (KMK, KI).
Kalau debitur meninggal dunia atau mengalami cacat tetap total sebelum kredit lunas, sisa outstanding dibayarkan langsung ke bank/lembaga keuangan sebagai beneficiary — keluarga debitur tidak menanggung sisa utang.
Melindungi bank/lembaga pembiayaan dari risiko gagal bayar kredit individu — trigger klaim mencakup meninggal dunia, cacat tetap, hingga PHK, tergantung wording polis.
Melindungi bank dari risiko gagal bayar debitur korporat — trigger klaim adalah default, pailit, atau PKPU perusahaan debitur. Underwriting berbasis analisa laporan keuangan dan viabilitas bisnis.
Proteksi khusus untuk kredit pemilikan rumah — biasanya dibundling dengan fire insurance untuk rumah yang diagunkan, dan menjadi persyaratan wajib di hampir semua KPR bank.
Skema penjaminan pemerintah untuk program Kredit Usaha Rakyat (KUR) — sebagian besar risiko ditanggung oleh lembaga penjamin (Askrindo/Jamkrindo), dengan Imbal Jasa Penjaminan (IJP) yang dibayar pemerintah.
Melindungi platform peer-to-peer lending dan lender individu dari risiko default peminjam — bisa berupa blanket policy untuk seluruh portfolio pinjaman, atau proteksi per-loan.
Asuransi yang melindungi bank atau lembaga keuangan dari risiko gagal bayar debitur — mencakup kredit konsumtif (individu) maupun kredit produktif (bisnis/korporat).
Konsumtif adalah kredit untuk individu — KPR, KKB, KTA. Produktif adalah kredit untuk bisnis — Kredit Modal Kerja (KMK), Kredit Investasi (KI), dan sejenisnya. Underwriting dan trigger klaimnya berbeda.
Kredit konsumtif: sekitar 1% – 5% dari plafon (single premium). Kredit produktif: sekitar 0,5% – 3% dari outstanding per tahun. Tergantung profil risiko debitur dan jenis kredit.
KUR dijamin 70–80% oleh Askrindo/Jamkrindo melalui skema penjaminan pemerintah, bukan asuransi komersial biasa. Imbal Jasa Penjaminan (IJP) dibayar oleh pemerintah, bukan debitur.
OJK mewajibkan platform fintech lending untuk memiliki mitigasi risiko kredit yang memadai — bisa melalui asuransi kredit, dana proteksi bersama, atau mekanisme mitigasi lain sesuai ketentuan yang berlaku.