ASURANSI MARINE HULL
Asuransi Marine Hull — Proteksi untuk Kapal, Mesin Kapal & Pembangunan Kapal Baru
Hull & Machinery, Builder’s Risk, Protection & Indemnity, Loss of Hire, dan War & Strikes. Perlindungan komprehensif untuk pemilik kapal, galangan, dan operator maritim.
Asuransi Marine Hull melindungi kapal (vessel) dan mesin kapal (machinery) dari risiko kerusakan fisik, kehilangan total, dan tanggung jawab hukum selama beroperasi di laut, sungai, atau perairan lainnya. Berbeda dengan Marine Cargo yang melindungi barang yang diangkut, Marine Hull melindungi ALAT ANGKUTNYA — kapal itu sendiri.
Indonesia sebagai negara maritim terbesar di dunia dengan 17.000+ pulau memiliki ribuan kapal komersial, perikanan, offshore, dan militer. Setiap kapal adalah investasi miliaran sampai triliunan Rupiah yang beroperasi di lingkungan berisiko tinggi — laut lepas, cuaca ekstrem, dan pelabuhan ramai.
Marine Hull menggunakan wording standar internasional dari Institute of London Underwriters (ILU) yang sudah ratusan tahun berkembang, dengan klausul-klausul utama seperti Institute Time Clauses Hulls (ITC CL.280/CL.284) dan Institute Voyage Clauses Hulls (IVC).
Polis utama Marine Hull — melindungi hull (lambung kapal), machinery (mesin utama dan bantu), serta seluruh perlengkapan kapal dari risiko kerusakan dan kehilangan. Time Policy berarti berlaku untuk periode tertentu (biasanya 12 bulan), bukan per voyage.
Perlindungan untuk kapal yang sedang dibangun di galangan — dari mulai peletakan lunas (keel laying) sampai delivery ke pemilik. Melindungi hull, mesin, material, peralatan, dan segala sesuatu yang terhubung dengan pembangunan kapal. Menggunakan wording Institute Clauses for Builders’ Risk 1/6/88 (CL.351).
Asuransi tanggung jawab hukum (liability) pemilik/operator kapal terhadap pihak ketiga — melengkapi H&M yang fokus pada kerusakan kapal itu sendiri. P&I melindungi risiko yang TIDAK dijamin H&M.
Coverage untuk kehilangan pendapatan (revenue/hire income) saat kapal tidak bisa beroperasi akibat kerusakan yang dijamin oleh polis H&M. Kalau kapal Anda harus masuk dock 3 bulan untuk perbaikan setelah tabrakan — H&M bayar biaya perbaikan, LOH bayar pendapatan yang hilang selama 3 bulan itu.
Coverage tambahan untuk melindungi nilai kapal yang melebihi sum insured H&M, termasuk disbursements (biaya operasional yang sudah dikeluarkan), manager’s commission, dan anticipated freight. Berfungsi sebagai “top-up” di atas H&M.
Coverage untuk risiko perang dan pemogokan yang DIKECUALIKAN dari polis H&M standar. Di dunia maritim, war risk adalah risiko signifikan — terutama untuk kapal yang melewati zona konflik.
Marine Hull melindungi KAPAL (lambung, mesin, perlengkapan). Marine Cargo melindungi BARANG yang diangkut kapal. Keduanya terpisah dan dibutuhkan bersamaan — pemilik kapal butuh Hull, pemilik barang butuh Cargo.
Wording standar internasional untuk polis Marine Hull, diterbitkan oleh Institute of London Underwriters. CL.280 adalah versi full cover, CL.284 adalah versi Total Loss Only. Hampir semua polis Marine Hull di dunia menggunakan ITC.
Tidak. ¾ Collision Liability (Clause 8 ITC) hanya cover tanggung jawab tabrakan kapal-ke-kapal. P&I cover tanggung jawab yang JAUH lebih luas: cedera ABK, polusi, wreck removal, kargo, denda, dll. Keduanya saling melengkapi.
Builder's Risk untuk kapal yang SEDANG DIBANGUN di galangan. Diperlukan dari keel laying sampai delivery. Pemilik kapal dan galangan sama-sama perlu dilindungi. Menggunakan Institute Clauses for Builders' Risk (CL.351).
Sum insured Marine Hull biasanya pada basis "agreed value" — nilai yang disepakati antara tertanggung dan perusahaan asuransi di awal. Bisa berdasarkan: market value kapal, replacement cost, atau appraised value. Agreed value menjadi dasar pembayaran total loss.
Tergantung trading area. Untuk perairan Indonesia: biasanya tidak wajib tapi sangat direkomendasikan. Untuk rute internasional melewati zona konflik (Laut Merah, Teluk Persia): WAJIB, dan sering diminta charterer sebagai syarat charter.
Biro klasifikasi (BKI, Lloyd's, BV, DNV, ABS, dll) memastikan kapal memenuhi standar keselamatan. Polis H&M mensyaratkan kapal maintain klas aktif — kalau klas ditarik/expire, polis OTOMATIS BATAL (Clause 4 ITC). Ini critical.
Tidak ada minimum teknis, tapi umumnya perusahaan asuransi tertarik untuk kapal > 100 GRT. Kapal kecil (speed boat, kapal ikan < 100 GRT) bisa diasuransikan tapi pilihan perusahaan asuransi lebih terbatas.
Perusahaan asuransi bayar sum insured penuh (agreed value). Untuk constructive total loss (biaya repair > sum insured), tertanggung bisa abandon kapal ke perusahaan asuransi dan klaim full sum insured. Premi sisa periode menjadi due immediately.
Bisa, tapi dengan loading premi signifikan dan survey condition wajib. Beberapa perusahaan asuransi set age limit 25-30 tahun. Kapal tua yang well-maintained dengan klas aktif masih bisa mendapat coverage.