Langsung ke konten
Pengantar
Kenapa Asuransi Alat Berat Berbeda?

Alat berat bukan kendaraan bermotor biasa — tidak bisa diasuransikan dengan polis kendaraan (PSAKBI) biasa. Alat berat membutuhkan produk khusus yang memahami cara kerja, risiko, dan nilai tinggi mesin-mesin ini: dari excavator senilai Rp 2 miliar sampai crane tower senilai Rp 50 miliar.

Risiko yang dihadapi alat berat sangat berbeda: kerusakan selama operasional di medan berat, pencurian di lokasi konstruksi, breakdown selama pengerjaan proyek, kerusakan saat transit antar lokasi. Semua ini membutuhkan produk asuransi yang dirancang khusus.

Siapa yang membutuhkan?
Kontraktor konstruksi (gedung, jalan, jembatan, infrastruktur)
Perusahaan pertambangan (excavator, bulldozer, dumptruck)
Perusahaan rental alat berat (alat disewakan ke proyek lain)
Pabrik dan gudang yang menggunakan forklift dan crane overhead
Perusahaan oil & gas (lifting equipment, workover rigs)
Developer properti dengan alat berat sendiri di proyek
5 Produk & Coverage
Produk Asuransi Alat Berat
Klik setiap produk untuk melihat detail coverage, premi, dan siapa yang membutuhkan.

Heavy Equipment Insurance (HEI) adalah produk utama untuk alat berat yang sudah fully commissioned dan beroperasi secara komersial. Berbeda dengan CPM yang fokus pada proyek konstruksi aktif, HEI cover alat berat yang digunakan berulang kali di berbagai lokasi.

Apa yang dijamin?
Kerusakan akibat kecelakaan (accident damage)
Tabrakan, terbalik, tergelincir, masuk jurang
Kebakaran dan ledakan
Pencurian (theft)
Kerusakan akibat banjir atau bencana alam
Kerusakan akibat perbuatan jahat (vandalism)
Kerusakan akibat kelebihan beban (overloading)
Yang TIDAK dijamin
Kerusakan mekanis / breakdown (harus ada endorsement terpisah)
Keausan normal (wear & tear) dan korosi
Biaya pemeliharaan rutin dan penggantian suku cadang habis pakai
Alat berat yang belum selesai commissioning (→ pakai CPM)
Detail Polis
Premi Indikatif
1,5% – 3,5% dari nilai alat per tahun
Dasar Penilaian
Market value atau Agreed value (rekomendasi: agreed value untuk menghindari dispute klaim)
Deductible (own risk)
Umumnya 1–5% dari nilai klaim per kejadian
Period
Annual (1 tahun), renewable
Siapa yang butuh
Semua pemilik alat berat yang digunakan operasional — kontraktor, pertambangan, rental

CPM adalah produk yang dirancang untuk alat berat dan plant yang digunakan dalam proyek konstruksi spesifik. Biasanya menjadi bagian dari paket asuransi proyek (EAR/CAR). CPM berbasis project duration, bukan annual.

HEI vs CPM — kapan pakai yang mana?
HEI: Alat berat sudah commissioned, dipakai di BERBAGAI proyek/lokasi, polis annual. → Cocok untuk kontraktor dan rental.
CPM: Alat berat yang ditempatkan di SATU proyek spesifik, berlaku selama durasi proyek. → Cocok untuk proyek tunggal, sering bundled dengan EAR.
Apa yang dijamin?
Kerusakan fisik selama proyek berlangsung
Kerusakan akibat kecelakaan, kebakaran, banjir
Pencurian di lokasi proyek
Kerusakan saat bongkar-muat dan mobilisasi
Commissioning test (sampai alat diterima owner)
Detail Polis
Premi Indikatif
1,0% – 3,0% per tahun (pro-rata project duration)
Period
Durasi proyek (6 bulan – 5 tahun), sesuai kontrak
Sum Insured
Replacement value alat berat yang listed
Siapa yang butuh
Kontraktor yang alat beratnya ditempatkan di proyek spesifik, sering bundled dengan EAR/CAR

Perusahaan rental alat berat menghadapi risiko tambahan: alat dioperasikan oleh pihak ketiga (penyewa) yang mungkin tidak terlatih atau tidak berhati-hati. Rental Equipment Insurance dirancang untuk mengelola risiko ini — termasuk situasi di mana penyewa menyebabkan kerusakan.

Coverage khusus untuk rental
Kerusakan selama periode sewa (oleh penyewa)
Pencurian saat alat ada di lokasi penyewa
Kerusakan akibat operator tidak qualified
Loss of rental income (bila ada endorsement)
Kerusakan saat mobilisasi (pengiriman alat)
Kenapa ini penting?
Penyewa Anda mungkin tidak hati-hati. Kalau mereka menyebabkan kerusakan excavator senilai Rp 2 miliar dan kabur — siapa yang menanggung? Dengan Rental Equipment Insurance, perusahaan asuransi yang menanggung, bukan Anda.
Detail Polis
Premi Indikatif
2,0% – 4,5% per tahun
Catatan Rate
Rate lebih tinggi dari HEI biasa karena risiko operator pihak ketiga. Ini normal dan wajar.
Endorsement tersedia
Loss of rental income (penggantian revenue selama alat diperbaiki)
Siapa yang butuh
Perusahaan rental alat berat — WAJIB, bukan opsional

Alat berat yang beroperasi di lokasi konstruksi atau tambang bisa menimbulkan kerugian serius bagi pihak ketiga — pekerja yang tertabrak, bangunan sekitar yang rusak, atau infrastruktur umum yang terdampak. TPL melindungi Anda dari tuntutan hukum dan ganti rugi kepada pihak ketiga.

Apa yang dijamin?
Cedera fisik (bodily injury) pihak ketiga
Kematian pihak ketiga akibat kecelakaan alat berat
Kerusakan properti pihak ketiga (bangunan, kendaraan)
Biaya pengacara dan pembelaan hukum
Tuntutan pekerja yang bukan karyawan Anda (pekerja sub-kontraktor)
Detail Polis
Limit Tersedia
Rp 500 juta – Rp 10 miliar per kejadian, sesuai besarnya risiko proyek
Premi Indikatif
Rp 500.000 – Rp 5 juta per alat per tahun (tergantung limit)
Bisa digabung
Sering dijual bersama HEI sebagai package deal
Siapa yang butuh
Semua operator alat berat yang beroperasi di dekat pekerja, jalan umum, atau properti pihak ketiga

Saat alat berat dimuat ke trailer atau tongkang untuk dipindahkan, risiko kerusakan sangat tinggi — kecelakaan, jatuh saat loading/unloading, atau kerusakan akibat kondisi jalan. Inland Transit Insurance meng-cover risiko ini dari titik asal ke titik tujuan.

Apa yang dijamin?
Kerusakan fisik selama perjalanan (tabrakan, terguling)
Kerusakan saat loading dan unloading
Pencurian saat transit
Kerusakan akibat banjir atau bencana saat transit
Inland waterways (tongkang, ponton) bila diperlukan
Detail Polis
Pilihan Polis
Per pengiriman (single trip) atau annual blanket untuk pengiriman berulang
Premi Indikatif
0,1% – 0,5% dari nilai per pengiriman
Kapan perlu
Saat beli alat baru, pindah proyek, mobilisasi dari gudang ke site, demobilisasi
Siapa yang butuh
Semua yang memindahkan alat berat — paling sering diabaikan, padahal risiko loading/unloading sangat tinggi
Alat Berat yang Bisa Diasuransikan
Semua Jenis Alat Berat & Equipment
Dari excavator mini sampai crane tower, dari forklift gudang sampai rig pertambangan — kami handle semuanya.
Excavator
Backhoe, crawler, mini excavator
Bulldozer
Crawler dozer, angledozer
Crane
Tower crane, mobile crane, crawler crane
Forklift
Electric, LPG, reach truck
Dump Truck
Articulated, rigid, mining haul truck
Grader / Compactor
Motor grader, road roller, vibratory
Concrete Equipment
Mixer truck, batching plant, concrete pump
Wheel Loader
Skid steer, compact, full size
Generator / Genset
Portable dan permanen
Drilling Equipment
Pile driver, boring rig, rock drill
Aerial Work Platform
Scissor lift, boom lift, telehandler
Paving Equipment
Asphalt paver, milling machine
Dredger
Cutter suction, backhoe dredger
Agricultural Equipment
Traktor, harvester
Air Compressor
Portable dan stasioner
Workover Rig
Oil & gas well servicing equipment
Tidak ada dalam list? Tanya via WhatsApp → Kami bisa cari solusi untuk hampir semua jenis equipment.
Keunggulan
Kenapa lewat Fortis Garda?
Spesialis alat berat — kami paham risiko operasional, bukan hanya formulir.
Spesialis alat berat
Kami handle HEI, CPM, dan Rental Equipment Insurance sebagai spesialisasi, bukan produk sampingan.
Akses multi-perusahaan asuransi
Compare rate dari Asuransi Asei, Tugu, Bringin, Jasindo, Sinar Mas, dan perusahaan asuransi lain yang memiliki appetite untuk alat berat.
Valuasi tepat
Kami bantu tentukan sum insured yang tepat — terlalu rendah (under-insured) berarti klaim Anda dipotong secara proporsional.
Pendampingan klaim teknis
Klaim alat berat melibatkan technical adjuster. Kami dampingi proses survey, loss assessment, dan negosiasi settlement.
Paket konstruksi lengkap
Kami bisa susun paket lengkap: EAR/CAR + CPM + TPL + Builders Risk dalam satu penawaran terintegrasi.
Quotation cepat
Kirim spek alat berat (merk, model, tahun, harga, lokasi operasi), quotation kami kirim dalam 1–2 hari kerja.
Cara kerja
Proses Pengajuan Asuransi Alat Berat
Dari data alat sampai polis terbit — kami handle semua koordinasi teknis.
01
Data Alat Berat
Kirim spesifikasi: merk, model, nomor seri, tahun, harga pembelian/replacement value. Via WhatsApp atau form. Untuk fleet: Excel.
02
Konfirmasi Risiko
Kami tanyakan detail operasional: lokasi, penggunaan, operator, dan riwayat klaim. Ini penting untuk dapat rate terbaik.
03
Quotation Komparatif
Kami compare penawaran dari 2–3 perusahaan asuransi dengan appetite untuk alat berat. Transparansi penuh — Anda lihat semua pilihan.
04
Review Coverage Detail
Kami jelaskan detail: coverage yang aktif, exclusions penting, deductible per kejadian, dan prosedur klaim.
05
Penerbitan Polis
Premi dibayar, polis terbit dalam 2–5 hari kerja. Schedule alat berat (list semua unit) dikirim bersama polis.
06
Klaim Support
Kalau ada kerusakan: foto, laporan kejadian, dan hubungi kami. Kami koordinasi dengan adjuster dan perusahaan asuransi sampai settlement.
FAQ
Pertanyaan yang Sering Ditanyakan
8 pertanyaan seputar asuransi alat berat yang paling sering kami terima.
01 Apa bedanya HEI dan CPM?

HEI (Heavy Equipment Insurance) untuk alat berat yang sudah fully commissioned dan digunakan secara operasional berkelanjutan di berbagai lokasi — berbasis polis annual. CPM (Contractor's Plant & Machinery) untuk alat berat yang ditempatkan di satu proyek konstruksi spesifik selama durasi kontrak. CPM sering bundled dengan polis EAR/CAR proyek.

02 Apakah breakdown/kerusakan mekanis di-cover?

Tidak dalam polis standar HEI atau CPM. Kerusakan mekanis membutuhkan endorsement terpisah yang disebut "Mechanical Breakdown Extension" atau "Comprehensive Machine Breakdown" — ini tersedia tapi premi lebih tinggi. Tanyakan kepada kami apakah worth it untuk alat spesifik Anda.

03 Bagaimana menentukan sum insured yang tepat?

Sum insured sebaiknya berdasarkan replacement value (harga beli baru alat yang sama saat ini) — bukan harga beli dulu atau nilai buku. Kalau alat terlalu kecil diasuransikan (under-insured) dan terjadi klaim parsial, perusahaan asuransi akan potong klaim secara proporsional (average clause). Kami bantu review valuasi sebelum polis diterbitkan.

04 Apakah alat berat yang dioperasikan penyewa bisa diklaim?

Ya, dengan Rental Equipment Insurance yang tepat. Tanpa coverage khusus rental, beberapa perusahaan asuransi bisa menolak klaim karena alat dioperasikan oleh pihak ketiga. Penting untuk declare bahwa alat disewakan saat pengajuan — jangan sembunyikan ini.

05 Berapa lama proses klaim alat berat?

Bervariasi. Klaim kecil (kerusakan minor, biaya < Rp 50 juta) biasanya selesai 2–4 minggu setelah survei. Klaim besar melibatkan independent adjuster dan bisa memakan waktu 1–3 bulan untuk settlement. Kami dampingi seluruh proses untuk mempercepat.

06 Apakah alat berat yang beroperasi di lokasi terpencil/remote bisa diasuransikan?

Ya, tapi rate bisa lebih tinggi karena risiko aksesibilitas klaim dan pencurian. Lokasi remote seperti site tambang di Kalimantan atau Papua perlu dideclare secara eksplisit saat pengajuan. Sembunyikan lokasi sebenarnya bisa jadi alasan penolakan klaim.

07 Bagaimana kalau alat berat saya ada di beberapa lokasi proyek berbeda?

Dengan HEI annual yang fleksibel, Anda bisa declare alat berat beroperasi di berbagai lokasi. Saat pindah lokasi, Anda cukup notifikasi ke kami — tidak perlu buat polis baru. Untuk mobilisasi antar lokasi, pastikan inland transit coverage aktif.

08 Apakah pencurian suku cadang alat berat di-cover?

Tergantung polis. Beberapa polis HEI cover pencurian komponen yang terpasang (seperti bucket excavator atau blade bulldozer) sebagai bagian dari pencurian alat. Tapi pencurian suku cadang di gudang terpisah tidak di-cover oleh HEI — itu masuk ke asuransi properti/gudang. Tanyakan detail ini saat pengajuan.

Mulai Sekarang
Lindungi Aset Alat Berat Anda Sebelum Terjadi Sesuatu
Excavator Rp 2 miliar yang rusak tanpa asuransi berarti proyek berhenti dan kerugian yang Anda tanggung sendiri. Kirim spesifikasi alat berat Anda — kami siapkan quotation dalam 1–2 hari kerja.
FAQ

Pertanyaan yang sering diajukan

Apa perbedaan HEI dan CPM insurance?+
HEI (Heavy Equipment Insurance) untuk alat berat individu (excavator, bulldozer, crane, forklift). CPM (Contractor Plant & Machinery) untuk plant dan mesin kontraktor secara portfolio, cocok untuk kontraktor dengan banyak unit. CPM lebih fleksibel karena bisa mengcover multiple unit dalam satu polis dengan blanket coverage.
Apakah alat berat sewa (rental) bisa diasuransikan?+
Ya, dan wajib dalam banyak kontrak sewa. Pemilik alat biasanya mengasuransikan unit fisik (HEI), sedangkan penyewa perlu third party liability dan mungkin equipment breakdown extension. Baca kontrak sewa dengan teliti — kadang penyewa yang bertanggung jawab atas kerusakan selama masa sewa.
Berapa premi asuransi alat berat?+
Premi HEI umumnya 0.5% - 2% dari nilai alat per tahun, tergantung: jenis alat, umur, lokasi operasi (proyek vs stationary), jam operasi tahunan, dan claim history. Alat di lokasi tambang atau proyek high-risk memiliki premi lebih tinggi. Perluasan mobile equipment untuk alat yang berpindah lokasi juga menambah premi.
Apakah kerusakan mesin (machinery breakdown) ditanggung?+
Machinery breakdown umumnya tidak otomatis ditanggung dalam HEI standard. Perlu ditambahkan sebagai extension: machinery breakdown, boiler explosion, atau consequential loss dari breakdown. Untuk alat berat kritis di proyek (misalnya crane menara), breakdown extension sangat direkomendasikan.
Bagaimana proses klaim alat berat yang rusak?+
Segera: laporkan ke asuransi dalam 3x24 jam, amankan lokasi dan alat, dokumentasi kerusakan dengan foto multi-angle, siapkan laporan kerusakan dari operator/mekanik, dan dokumen kepemilikan alat. Untuk kerusakan besar, akan dikirim loss adjuster untuk survei. Estimasi perbaikan dari bengkel resmi akan menjadi dasar klaim.
TANYA EXPERT
Butuh advice spesifik untuk situasi Anda?
Ceritakan sedikit — tim kami respon dalam 2 jam kerja via WhatsApp.
Chat Langsung
Form ini membuka WhatsApp dengan pesan yang sudah diformat rapi.
Konsultasi Gratis