Asuransi Liability & Profesi
Asuransi Liability — Proteksi dari Tuntutan Hukum Pihak Ketiga dan Kesalahan Profesional
Dari tuntutan publik di toko Anda sampai malpraktik profesional — kami lindungi Anda dari risiko tanggung jawab hukum yang bisa menghancurkan bisnis dan reputasi.
Cover tuntutan hukum dari pihak ketiga yang mengalami cedera fisik atau kerusakan properti akibat operasional bisnis Anda. Customer jatuh di toko, AC jatuh dari gedung, produk Anda mencelakai konsumen — semua ini domain public liability.
Cover tuntutan klien akibat kesalahan profesional — negligence, errors, omissions, bad advice yang menyebabkan kerugian finansial klien. Satu kesalahan bisa menghancurkan karier dan bisnis yang dibangun bertahun-tahun.
Cover tuntutan PRIBADI terhadap direksi dan komisaris akibat keputusan manajemen — dari pemegang saham, regulator, karyawan, atau kreditur. Berdasarkan UU PT, direksi bertanggung jawab secara pribadi atas keputusan yang mereka ambil.
Cover tuntutan hukum dari KARYAWAN yang cedera atau sakit akibat pekerjaan — di luar BPJS. Berlaku kalau karyawan argue bahwa perusahaan LALAI menyediakan lingkungan kerja yang aman.
Cover tuntutan konsumen akibat PRODUK yang Anda manufacture atau jual menyebabkan cedera, kerusakan, atau kerugian. UU Perlindungan Konsumen memberi hak konsumen untuk menuntut produsen dan penjual.
Cover tuntutan klien akibat kegagalan produk/jasa teknologi — software bug, system downtime, implementation failure, SLA breach. Khusus dirancang untuk perusahaan teknologi.
| Risiko | Public Liability | PI | D&O | Employers' | Product |
|---|---|---|---|---|---|
| Customer cedera di toko | ✓ | ||||
| Klien rugi karena advice salah | ✓ | ||||
| Pemegang saham tuntut direksi | ✓ | ||||
| Karyawan cedera di tempat kerja | ✓ | ||||
| Produk Anda mencelakai konsumen | ✓ | ||||
| Desain arsitek/engineer cacat | ✓ | ||||
| Regulator OJK investigate direksi | ✓ | ||||
| Food poisoning dari restoran | ✓ | ✓ | |||
| Software bug rugikan klien | ✓ | ||||
| Properti pihak ketiga rusak | ✓ |
Public Liability cover cedera FISIK atau kerusakan PROPERTI pihak ketiga. PI cover kerugian FINANSIAL klien akibat kesalahan profesional. Keduanya BERBEDA dan bisa dibutuhkan bersamaan — misalnya kontraktor yang punya kantor (butuh Public Liability) sekaligus memberi jasa desain (butuh PI).
Bervariasi per produk: Public Liability mulai Rp 5 juta/tahun, Professional Indemnity mulai 0,5% dari annual fee, D&O mulai Rp 25 juta/tahun. Kami berikan quotation spesifik setelah analisa profil risiko Anda.
Ya — satu tuntutan dari customer yang cedera di toko bisa mencapai Rp 500 juta atau lebih. Premi Public Liability yang mulai dari Rp 5 juta/tahun sangat terjangkau dibandingkan risiko yang dihadapi.
Basis polis di mana coverage trigger saat klaim DIAJUKAN (bukan saat kejadian terjadi). Umum dipakai di PI, D&O, dan Cyber. Jangan biarkan polis lapse tanpa run-off cover, karena bisa menimbulkan gap coverage untuk klaim yang muncul setelah polis berakhir.
Ya — defense costs (biaya pengacara, expert witness, biaya pengadilan) di-cover bahkan kalau Anda TIDAK terbukti bersalah. Ini salah satu manfaat paling penting dari liability insurance.
BPJS JKK cover kecelakaan kerja dengan limit standar sesuai regulasi. Employers’ Liability cover tuntutan HUKUM karyawan terhadap perusahaan — di ATAS limit BPJS. Keduanya bersifat komplementer, bukan saling menggantikan.
Dokter, pengacara, arsitek, insinyur, akuntan, notaris — semua profesi yang memberikan advice atau jasa berbasis keahlian. Semakin banyak kontrak BUMN dan multinasional yang mewajibkan PI sebagai syarat kerja sama.