ASURANSI KENDARAAN
Asuransi Motor & Fleet — Perlindungan Kendaraan Operasional dan Armada Bisnis Anda
Comprehensive, TLO, Third Party Liability, dan Fleet Insurance untuk kendaraan roda dua sampai roda enam. Satu polis untuk seluruh armada, satu PIC untuk semua kebutuhan.
Asuransi Motor melindungi kendaraan bermotor — mobil, truk, pickup, bus, sepeda motor — dari risiko kerusakan fisik, kehilangan, dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga. Untuk perusahaan dengan banyak kendaraan operasional, Fleet Insurance menawarkan efisiensi: satu polis, satu renewal date, satu premi, satu PIC.
Di Indonesia, asuransi kendaraan bermotor diatur oleh OJK dengan wording standar Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI). Setiap kendaraan yang digunakan untuk operasional bisnis — dari mobil direksi sampai truk logistik — sebaiknya diasuransikan.
Perlindungan TERLUAS untuk kendaraan — cover semua risiko kerusakan fisik dan kehilangan. Dari tabrakan, pencurian, banjir, sampai kerusakan akibat vandalisme. Ini standar untuk kendaraan bernilai tinggi dan kendaraan operasional penting.
Perlindungan untuk risiko kehilangan total saja — kendaraan hilang dicuri atau kerusakan yang biaya perbaikannya ≥ 75% dari harga kendaraan. TLO tidak cover kerusakan parsial (penyok, lecet, kaca pecah, dll).
Perlindungan terhadap tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga yang mengalami cedera atau kerusakan harta akibat kendaraan Anda. Ini melindungi ANDA dari tuntutan ORANG LAIN — bukan kerusakan kendaraan Anda sendiri.
Satu polis yang meng-cover seluruh armada kendaraan perusahaan — dari mobil direksi, pickup operasional, sampai truk distribusi. Fleet Insurance memberikan efisiensi administrasi dan discount premi 10–25% dibanding asuransi per unit.
Endorsement tambahan yang meng-cover cedera, cacat tetap, atau kematian pengemudi dan penumpang kendaraan yang diasuransikan — bukan pihak ketiga (itu TPL), tapi orang DI DALAM kendaraan.
Tambahan coverage di luar polis standar yang disesuaikan dengan kebutuhan spesifik. Setiap endorsement punya premi tambahan terpisah.
| Aspek | Comprehensive | TLO |
|---|---|---|
| Kerusakan ringan (lecet, penyok) | ✓ Covered | ✗ Tidak |
| Kerusakan berat (bukan total loss) | ✓ Covered | ✗ Tidak |
| Total loss (rusak ≥ 75%) | ✓ Covered | ✓ Covered |
| Pencurian total | ✓ Covered | ✓ Covered |
| Banjir (partial damage) | ✓ Covered | ✗ Tidak |
| Premi | Lebih tinggi | Lebih murah |
| Cocok untuk | Kendaraan baru/mahal, operasional critical | Kendaraan tua, budget terbatas |
Umumnya 5–10 unit tergantung perusahaan asuransi. Beberapa perusahaan asuransi terima minimum 3 unit untuk SME. Semakin banyak unit, semakin besar discount yang bisa dinegosiasikan.
Ya. Ini umum dan kami rekomendasikan — kendaraan baru/mahal pakai Comprehensive, kendaraan tua pakai TLO. Satu polis, mixed coverage, satu renewal date.
(1) Hubungi Fortis Garda, (2) Kami arahkan ke bengkel rekanan perusahaan asuransi, (3) Survey dilakukan di bengkel, (4) Approval perbaikan dari perusahaan asuransi, (5) Kendaraan diperbaiki, (6) Anda ambil kendaraan. Untuk kecelakaan dengan pihak lain: lapor polisi dulu.
Di Comprehensive: biasanya sudah include atau tersedia sebagai endorsement murah. Di TLO: hanya kalau banjir menyebabkan total loss (mesin terendam total dan biaya perbaikan ≥ 75% nilai kendaraan).
Ya. Ada polis khusus untuk rental fleet. Coverage-nya sedikit berbeda karena termasuk risiko penyewa, dan rate biasanya lebih tinggi dari kendaraan operasional sendiri.
Cukup endorsement — kirim data kendaraan baru ke kami, kami proses penambahan dalam 1 hari kerja. Premi pro-rata dari tanggal masuk sampai renewal date fleet.
Faktor utama: harga kendaraan (sum insured), usia kendaraan, jenis/penggunaan (pribadi vs komersial), wilayah (Jakarta rate lebih tinggi dari daerah), dan loss history fleet selama 3 tahun terakhir.
Ya. Pengemudi harus punya SIM yang valid dan sesuai jenis kendaraan (SIM A untuk mobil, SIM B1 untuk kendaraan > 3,5 ton, SIM C untuk motor). Pengemudi tanpa SIM valid = klaim ditolak perusahaan asuransi.