Langsung ke konten
Deskripsi Umum

Program jaminan kecelakaan kerja wajib yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan. Menjamin pekerja atas risiko kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja termasuk biaya perawatan, santunan cacat, dan santunan kematian.

Struktur Wording

Jaminan Utama:
Biaya perawatan tanpa batas, santunan sementara tidak bekerja, santunan cacat, santunan kematian, beasiswa anak

Objek Pertanggungan:
Pekerja penerima upah dan bukan penerima upah

Pengecualian Utama:
Kecelakaan di luar hubungan kerja, kesengajaan

Konsultasi Gratis