Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) – BPJS Ketenagakerjaan
Deskripsi Umum
Program jaminan kecelakaan kerja wajib yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan. Menjamin pekerja atas risiko kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja termasuk biaya perawatan, santunan cacat, dan santunan kematian.
Struktur Wording
Jaminan Utama:
Biaya perawatan tanpa batas, santunan sementara tidak bekerja, santunan cacat, santunan kematian, beasiswa anak
Objek Pertanggungan:
Pekerja penerima upah dan bukan penerima upah
Pengecualian Utama:
Kecelakaan di luar hubungan kerja, kesengajaan