Langsung ke konten
Deskripsi Umum

Wording asuransi kredit yang menjamin lembaga keuangan (bank/pembiayaan) terhadap risiko gagal bayar debitur atas kredit yang disalurkan. Diatur ketat oleh POJK 20/2023 termasuk sharing of risk dan batasan komisi.

Struktur Wording

Jaminan Utama:
Gagal bayar debitur atas kredit/pembiayaan

Objek Pertanggungan:
Bank, lembaga pembiayaan sebagai tertanggung

Pengecualian Utama:
Gagal bayar karena kesalahan prosedur bank, kredit fiktif, fraud debitur yang diketahui

Konsultasi Gratis