Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia – Jaminan Komprehensif (All Risk)
Deskripsi Umum
Polis standar wajib untuk asuransi kendaraan bermotor jaminan komprehensif. Menjamin kerugian atau kerusakan kendaraan bermotor akibat tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, terperosok, pencurian, kebakaran, dan perbuatan jahat. Termasuk jaminan tanggung jawab hukum pihak ketiga.
Struktur Wording
Jaminan Utama:
Tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, pencurian, kebakaran, perbuatan jahat, TPL
Objek Pertanggungan:
Kendaraan bermotor roda empat atau lebih, sepeda motor
Pengecualian Utama:
Penggunaan di luar ketentuan polis, pengemudi tanpa SIM, balapan, kelebihan muatan, keausan, kerusakan mekanis/elektris