Klausula Kecelakaan Diri Pengemudi dan Penumpang
Deskripsi Umum
Klausula tambahan yang menjamin santunan kecelakaan diri bagi pengemudi dan penumpang kendaraan yang diasuransikan jika mengalami kematian, cacat tetap, atau biaya pengobatan akibat kecelakaan.
Struktur Wording
Jaminan Utama:
Kematian, cacat tetap, biaya pengobatan pengemudi/penumpang
Objek Pertanggungan:
Pengemudi dan penumpang kendaraan yang diasuransikan
Pengecualian Utama:
Di luar kecelakaan kendaraan, bunuh diri, pengaruh alkohol/narkoba