Langsung ke konten
Deskripsi Umum

Polis standar wajib yang ditetapkan oleh Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) untuk semua asuransi kebakaran di Indonesia. Menjamin kerugian atau kerusakan harta benda akibat kebakaran, petir, ledakan, kejatuhan pesawat terbang, dan asap. Berlaku untuk bangunan, mesin, peralatan, stok barang, dan harta benda lainnya.

Struktur Wording

Jaminan Utama:
Kebakaran, Petir, Ledakan, Kejatuhan Pesawat, Asap

Objek Pertanggungan:
Bangunan, mesin, peralatan, stok, furnitur, perlengkapan kantor

Pengecualian Utama:
Keausan, sifat barang, kesalahan desain, perang, nuklir, pencemaran, kesengajaan tertanggung

Konsultasi Gratis