Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia (PSAKI)
Deskripsi Umum
Polis standar wajib yang ditetapkan oleh Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) untuk semua asuransi kebakaran di Indonesia. Menjamin kerugian atau kerusakan harta benda akibat kebakaran, petir, ledakan, kejatuhan pesawat terbang, dan asap. Berlaku untuk bangunan, mesin, peralatan, stok barang, dan harta benda lainnya.
Struktur Wording
Jaminan Utama:
Kebakaran, Petir, Ledakan, Kejatuhan Pesawat, Asap
Objek Pertanggungan:
Bangunan, mesin, peralatan, stok, furnitur, perlengkapan kantor
Pengecualian Utama:
Keausan, sifat barang, kesalahan desain, perang, nuklir, pencemaran, kesengajaan tertanggung